Menelisik Potensi dan Sejarah Hutan Lindung Suka Makmue, Permata Alam Kabupaten Nagan Raya

Hutan lindung yang harus dilindungi
Sumber :
  • mongabay

Pada tahun 1980-an, kawasan ini secara resmi ditetapkan sebagai hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Penetapan ini bertujuan untuk melindungi flora dan fauna lokal serta mencegah kerusakan ekosistem akibat penebangan liar dan konversi lahan untuk pertanian.

Potensi Keanekaragaman Hayati

Hutan Lindung Suka Makmue memiliki kekayaan biodiversitas yang luar biasa.

Tumbuhan-tumbuhan endemik yang hanya ditemukan di wilayah Aceh tumbuh subur di kawasan ini.

Hutan ini juga menjadi rumah bagi berbagai spesies satwa liar, seperti harimau sumatra, gajah, dan berbagai jenis burung yang langka.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), Hutan Lindung Suka Makmue memiliki lebih dari 300 jenis flora yang tersebar di berbagai kawasan hutan.

"Kami menemukan banyak spesies yang belum teridentifikasi di daerah ini. Ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan ini untuk penelitian dan konservasi," kata seorang peneliti dari LIPI.