Hukuman Kurungan dan Penjara Ternyata Berbeda! Simak Perbedaannya!
- pexels: @RDNE Stock project
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi –Apakah hukuman kurungan dan penjara itu sama? Ternyata tidak! Keduanya memiliki perbedaan mendasar, mulai dari tujuan hukumannya hingga jenis tindak pidana yang dikenai. Mari kita bedah perbedaan mendasar ini agar lebih memahami dunia hukum di Indonesia.
Dalam dunia hukum pidana, istilah "penjara" dan "kurungan" sering kali terdengar. Keduanya sama-sama berbentuk pembatasan kebebasan seseorang, tetapi memiliki perbedaan mendasar dari segi penerapan, jenis tindak pidana, hingga aturan hukumnya. Artikel ini akan membantu Anda memahami perbedaan tersebut secara mendalam, berdasarkan aturan lama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apa Itu Pidana Penjara?
Pidana penjara adalah hukuman yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana berat. Penjara dilakukan dengan membatasi kebebasan bergerak pelaku di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berikut karakteristik utama pidana penjara:
- Berlaku untuk tindak pidana berat: Hukuman ini diberikan untuk kejahatan serius, seperti pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, atau korupsi.
- Durasi hukuman: Minimal satu hari hingga maksimal 20 tahun (dalam kasus tertentu). Ada juga hukuman penjara seumur hidup.
- Pekerjaan yang lebih berat: Dalam penjara, narapidana diwajibkan melakukan pekerjaan yang lebih berat dibandingkan pidana kurungan.
- Tidak dapat digantikan denda: Pidana penjara bersifat mutlak dan tidak dapat digantikan dengan hukuman denda.
Apa Itu Pidana Kurungan?
Pidana kurungan adalah hukuman untuk pelanggaran ringan atau tindak pidana yang lebih ringan dibandingkan tindak pidana yang berujung penjara. Misalnya, pelanggaran lalu lintas atau tindakan yang hanya mengganggu ketertiban umum.
Karakteristik pidana kurungan meliputi:
- Berlaku untuk pelanggaran ringan: Kurungan diberikan untuk kasus ringan seperti parkir sembarangan yang mengakibatkan kecelakaan atau pelanggaran aturan tertentu.
- Durasi hukuman: Minimal satu hari dan maksimal satu tahun. Jika ada pemberatan, bisa diperpanjang hingga satu tahun empat bulan.
- Pekerjaan lebih ringan: Selama masa kurungan, pelaku tidak diwajibkan melakukan pekerjaan berat seperti di penjara.
- Dapat digantikan denda: Dalam beberapa kasus, pidana kurungan dapat diganti dengan pembayaran denda sesuai ketentuan hukum.
Perubahan dalam UU 1/2023
Peraturan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, membawa perubahan signifikan terkait pidana kurungan. Mulai tahun 2026, pidana kurungan tidak lagi dikenal dan digantikan oleh pidana denda.
Menurut Pasal 615 UU 1/2023:
● Kurungan kurang dari 6 bulan digantikan dengan pidana denda maksimal Rp1 juta.
● Kurungan 6 bulan atau lebih digantikan dengan pidana denda maksimal Rp10 juta.
Perubahan ini bertujuan untuk mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan serta memberikan alternatif hukuman yang lebih relevan bagi pelanggaran ringan.
Pidana penjara dan kurungan, meski sama-sama berupa pembatasan kebebasan, memiliki perbedaan signifikan dari jenis tindak pidana hingga pelaksanaan hukumannya. Perubahan dalam UU 1/2023 tentang penghapusan pidana kurungan dan penggantiannya dengan pidana denda menandai langkah baru dalam reformasi hukum Indonesia.
Memahami perbedaan ini penting untuk mengenal lebih jauh hukum pidana yang berlaku di Indonesia, baik sebagai bagian dari edukasi hukum maupun kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan memahami hukum, kita tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga ikut menjaga ketertiban dalam masyarakat.