Kamu Didatengin Polisi? Wajib Tau, Ini Hak-Hak Ketika Kamu Jadi Tersangka

Hak-hak tersangka menurut hukum di Indonesia
Sumber :
  • hukumonline.com

Gaya Hidup, VIVA BanyuwangiDi tengah gegap gempita dunia digital yang serba cepat, satu hal yang sering terlupakan adalah literasi hukum. Kita sibuk scroll media sosial, tapi apakah kita tahu apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba polisi datang mengetuk pintu rumah?

Temukan Hakikat Diri Lewat 9 Rekomendasi Buku dari Franz Kafka hingga Haruki Murakami: Takdir yang Diukir!

Nah, di kanal youtube Malaka Project, Fathia Izzati seorang penyanyi sekaligus seorang alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonsia membahas hak-hak untuk tersangka. Yuk, pahami biar enggak panik kalau suatu saat ada di posisi ini.

Tersangka Itu Apa Sih?

Jadi, begini. Tersangka adalah seseorang yang diduga ,ingat ya, baru dugaan, terlibat dalam suatu tindak pidana. Ini ditetapkan berdasarkan bukti awal yang cukup. Namun, jangan sampai salah kaprah! Tersangka beda sama terdakwa atau terpidana. Kalau terdakwa, dia sudah masuk tahap persidangan. Sedangkan terpidana? Itu status buat mereka yang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Clear, kan?

Hak-Hak yang Wajib Kamu Tahu

Menguak Drama Panas dr. Richard vs Doktif, ini dia Masalahnya !!!

Meski baru diduga melakukan kejahatan, seorang tersangka punya hak yang dijamin oleh hukum. Yuk, simak biar enggak ketipu sama proses hukum yang bisa aja abu-abu:

1.     Proses Penangkapan yang Transparan

Halaman Selanjutnya
img_title