Kamu Didatengin Polisi? Wajib Tau, Ini Hak-Hak Ketika Kamu Jadi Tersangka
- hukumonline.com
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi –Di tengah gegap gempita dunia digital yang serba cepat, satu hal yang sering terlupakan adalah literasi hukum. Kita sibuk scroll media sosial, tapi apakah kita tahu apa yang harus dilakukan jika tiba-tiba polisi datang mengetuk pintu rumah?
Nah, di kanal youtube Malaka Project, Fathia Izzati seorang penyanyi sekaligus seorang alumni dari Fakultas Hukum Universitas Indonsia membahas hak-hak untuk tersangka. Yuk, pahami biar enggak panik kalau suatu saat ada di posisi ini.
Tersangka Itu Apa Sih?
Jadi, begini. Tersangka adalah seseorang yang diduga ,ingat ya, baru dugaan, terlibat dalam suatu tindak pidana. Ini ditetapkan berdasarkan bukti awal yang cukup. Namun, jangan sampai salah kaprah! Tersangka beda sama terdakwa atau terpidana. Kalau terdakwa, dia sudah masuk tahap persidangan. Sedangkan terpidana? Itu status buat mereka yang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman. Clear, kan?
Hak-Hak yang Wajib Kamu Tahu
Meski baru diduga melakukan kejahatan, seorang tersangka punya hak yang dijamin oleh hukum. Yuk, simak biar enggak ketipu sama proses hukum yang bisa aja abu-abu:
1. Proses Penangkapan yang Transparan
Polisi enggak boleh asal tangkap tanpa dasar yang jelas. Penangkapan harus disertai bukti permulaan dan surat perintah resmi. Surat ini mencantumkan nama tersangka, alasan penangkapan, hingga lokasi pemeriksaan. Bahkan, keluarga tersangka juga berhak dapat tembusan surat ini maksimal tujuh hari setelah penangkapan.
2. Hak Saat Pemeriksaan
Kalau kamu diinterogasi, kamu berhak kasih keterangan tanpa tekanan. Ada asas presumption of innocence alias praduga tak bersalah yang harus dijunjung. Jadi, kamu dianggap enggak bersalah sampai ada keputusan pengadilan.
3. Penahanan dengan Perlindungan Hak
Kalau harus ditahan, kamu wajib dapat surat penahanan. Keluarga juga harus diberi tahu, kamu boleh minta penasihat hukum, rohaniwan, atau bahkan dokter pribadi. Kalau penahanan melebihi batas waktu tanpa alasan jelas, kamu bisa minta dilepaskan.
4. Proses Penggeledahan yang Sesuai Prosedur
Penggeledahan juga enggak bisa asal-asalan. Polisi harus bawa surat izin dari pengadilan dan melibatkan saksi. Jadi, kalau rumah kamu tiba-tiba digeledah tanpa saksi, itu sudah pelanggaran.
Kenapa Kita Harus Tahu?
Fakta mengejutkannya bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang enggak tahu hak-haknya sebagai warga negara. Akibatnya, mereka sering kali jadi korban penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan. Hak-hak ini enggak cuma melindungi tersangka, tapi juga menjaga proses hukum tetap adil dan profesional.
Apa Langkah Kita?
Sebagai generasi muda yang melek teknologi, enggak ada alasan untuk enggak tahu soal ini. Pastikan kamu membaca sumber-sumber terpercaya, seperti jurnal hukum atau konsultasi langsung ke ahli hukum. Yuk, jadi generasi yang enggak cuma update soal tren, tapi juga sadar hukum!
Nah, itulah kenapa penting buat tahu hak-hak tersangka. Literasi hukum itu investasi. Siapa tahu kamu enggak cuma bantu diri sendiri, tapi juga orang lain. Jangan lupa share artikel ini biar makin banyak yang paham.