Apa Kabar Pilkades Serentak Banyuwangi 2023 di Tengah Tahapan Pemilu 2024

Taufiq Qurrohman, S.H , LPBH PCNU Banyuwangi
Sumber :
  • M Romi Syahroni

Banyuwangi – Ditengah tahapan pemilu tahun 2024, arena percaturan politik arus bawah akan diawali dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di beberapa daerah di Indonesia. Salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2023 adalah Kabupaten Banyuwangi. Melalui Surat Keputusan No.188/40/KEP/429.011/2023 Tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Banyuwangi, Bupati Banyuwangi telah menetapkan jadwal bagi 51 Desa yang masa jabatan kepala Desanya akan berakhir pada 11 Desember 2023 dan rencananya Pilkades serentak akan digelar pada bulan Oktober 2023.

Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Pemilu dan Pilkada

Regulasi pelaksanaan Pilkades memang tidak diatur secara khusus seperti pelaksanaan pemilu atau pemilihan kepala daerah, meskipun secara historis, Desa sebenarnya telah menjalankan sistem pemilihan pemimpin dengan konsep demokrasi sebelum kehadiran Negara. Saat ini dasar hukum pelaksanaan Pilkades diatur oleh Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan beberapa peraturan turunannya. Tapi, UU Desa sendiri secara substansi tidak didesain secara khusus mengatur Pilkades, melainkan hanya mengatur kewenangan dan kedudukan Desa secara umum. 

Dalam tata kelola pemerintahan Desa, Pilkades merupakan salah satu aspek krusial karena dari proses tersebut, terpilih seorang pemimpin yang nantinya sangat menentukan arah pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah Desa. Selain itu Pilkades juga merupakan arena pesta demokrasi yang secara pelaksanaan begitu dekat dengan rakyat. Pemilihan pemimpin tingkat Desa ini merupakan arena kompetisi politik yang realistis karena berkaitan erat dengan berbagai latar belakang kehidupan rakyat di Desa secara langsung, mulai dari unsur sosial budaya, politik, ekonomi, genealogis, dan adat istiadatnya sehingga Pilkades sebenarnya bisa dikatakan lebih spesifik daripada sistem pemilu atau pilkada, maka dari itu desain perencanaan Pilkades seharusnya bisa lebih komprehensif. 

Quick count: Inovasi Statistik yang Merevolusi Pemilu di Indonesia

Peran Pemerintah Daerah.

Pilkades di kabupaten Banyuwangi secara teknis diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 yang merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pedoman, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perbup ini merupakan produk hukum turunan dari Permendagri dan UU Desa yang secara teknis, khusus mengatur pelaksanaan Pilkades. Pada tahun 2019 Perbup ini sempat mengalami perubahan beberapa pasal dan selanjutnya pada tahun 2021 kembali diubah menjadi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021, urgensi perubahan ketiga ini mengatur pelaksanaan Pilkades di tengah kondisi pandemi.

Pemkab Situbondo Tingkatkan Kemampuan Pemasaran Digital Generasi Z

Di pasal 3 ayat 1 Perbup 13 Tahun 2021, Bupati Banyuwangi diberi mandat untuk membentuk panitia Pilkades di tingkat kabupaten yang beranggotakan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selanjutnya peran panitia Pilkades tingkat kabupaten diatur di pasal 3 ayat 4, ada delapan tugas pokok yang harus dilaksanakan, mulai dari merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan di kabupaten, menyiapkan materi bimbingan teknis kepada panitia dan pengawas Pilkades tingkat Desa hingga melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Saat ini proses perencana Pilkades serentak di Banyuwangi masih berada dibawah kendali Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), karena Bupati belum mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pembentukan panitia Pilkades tingkat kabupaten. Sehingga tahapan yang dilakukan masih sebatas sosialisasi tentang alokasi anggaran kepada pemerintah Desa dan koordinasi lintas sektor terkait.

Halaman Selanjutnya
img_title