Utang Puasa Sudah Bertahun-Tahun, Begini cara bayar Puasa yang Benar! Qadha atau Fidyah?

Ilustrasi orang puasa di bulan Ramadhan, ketentuan
Sumber :
  • www.pixabay.com

Gaya Hidup, VIVA BanyuwangiPuasa di bulan Ramadhan hukumnya wajib bagi kaum muslim tetapi beberapa kondisi kadangkala menjadi kendala mencapai kemenangan sampai akhir Ramadhan.

Wisata dan Kuliner di Taman Gapuro Sidomulyo, Menikmati Keindahan dan Berbagai Kebaikan

Maka dari itu, mengganti puasa yang terlewat di bulan Ramadhan perlu dilakukan, qadha atau fidyah puasa adalah caranya tetapi tidak semua tahu caranya. 

Perempuan menjadi salah satu yang memiliki waktu dan kondisi yang mengharuskan mereka tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. 

Ngopi Sambil Kerja? Inilah Alasan Gen Z Suka Nongkrong di Coffee Shop

Beberapa alasan terdiri dari haid, nifas setelah melahirkan, dan menyusui menjadi kondisi perempuan tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Kondisi sakit pun juga termasuk di dalamnya. 

Lalu bagaimana cara mengganti utang puasa di bulan Ramadhan dengan qadha atau fidyah? 

Cafe Instagramable di Banyuwangi yang Cocok untuk Nongkrong dan Foto-foto

Alasan tidak mengganti puasa karena disebabkan teledor, maka wajib mengqadha dan juga membayar fidyah. Besar bayaran fidyahnya adalah satu mud yaitu, satu hari utang puasa yang ditinggalkan. 

Jika memiliki alasan kuat seperti sakit yang tidak sembuh hingga ramadhan berikutnya tidak wajib bayar fidyah. Hanya perlu mengqadha puasa saat sakit yang diderita sudah sembuh. 

Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj, menjelaskan ketentuan qadha dan fidyah dengan alasan sakit dan udzur lainnya. Berikut terjemahannya. 

“Jika tidak memungkinkan untuk qadha karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah.” 

Sedangkan untuk alasan lalai juga sudah dijelaskan Syekh Khatib asy-Syirbini di kitabnya, berikut terjemahannya. 

“Barang siapa yang menunda qadha puasa Ramadhan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti bepergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia berkewajiban qadha serta membayar fidyah 1 mud per hari.” 

Semoga bermanfaat.