Berkurban Via Layanan Digital Apakah Sah?
- https://www.freepik.com/free-ai-image/view-photorealistic-muslim-people-with-animals-prepared-eid-al-adha-offering_186689720.htm
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Mendekati momentum hari raya Idul Adha, banyak lembaga sosial membagikan platform dan situs untuk menawarkan kurban secara online. Praktiknya adalah dengan mentrasnfer nominal uang seharga hewan kurban, lalu diproses oleh lembaga tersebut untuk pembelian hewan kurban, dilanjutkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban sampai pada pendistribusian daging kurban.
Pelayanan kurban via online, menimbulkan beragam pertanyaan, mulai dari keabsahan prosedur kurban, hewan kurban gaib, artinya tidak dilihat secara langsung oleh shohibul kurban, sampai pada taraf boleh tidaknya berkurban selain pada domisili shohibul kurban.
Hukum Berkurban Via Layanan Digital
Menurut para ulama, praktik berkurban via layanan digital dengan mentransfer kepada lembaga jasa kurban adalah diperbolehkan, asal tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan/ penipuan). Syaikh Abi Bakar Syato Ad-Dimyati didalam kitabnya I’anatu At-Tholibin berpendapat bahwa “adapun mentransfer sejumlah uang dirham dari suatu daerah agar dibelikan hewan kurban pada daerah yang lain maka hal tersebut diperbolehkan. (I’anatu At-Tholibin, Juz 2 Hal. 380).
Dalam kitab tersebut juga terdapat keterangan, bahwa penduduk Jawa pada zaman dulu sering menitipkan kurban atau aqiqah kepada seseorang yang hendak berangkat ke Makah untuk dibelikan hewan kurban disana, kemudian disembelih dan dibagikan kepada penduduk sana. Kemudian kebiasaan orang Jawa tersebut, ditanyakan kepada salah seorang ulama terkemuka pada zaman itu bernama Syekh Muhammad bin Sulaiman Al-Kurdi, beliau menjawab “hal itu sah dan diperbolehkan”.
Syekh Muhammad Al-Kurdi kemudian berfatwa “dan boleh mewakilkan seseorang untuk membeli hewan kurban dan hewan aqiqah serta menyembelihnya meskipun itu dilakukan di luar daerah orang yang kurban atau aqiqah”.
Dengan begitu, alasan diperbolehkan melakukan praktik berkurban via transfer online, karena akad yang diperlakukan adalah akad wakalah. Akad wakalah adalah akad perwakilan. Perumpamaanya, shohibul qurban telah mewakilkan kepada pihak penerima jasa, soal segala urusan yang terkait dengan kurban, mulai dari pembelian hewan kurban, penyembelihan sampai pendistribusian daging hewan kurban.
Perbedaan Pandangan Ulama Soal Berkurban Di luar Domisili
Imam Ibnu Al-Muqri berpendapat bahwa memindah kurban dari daerahnya hukumnya seperti memindah zakat dari mustahiq daerah sekitarnya, yaitu haram. Namun banyak ulama yang menentang pendapat ini. Imam Al-Asnawi mislanya. Menurutnya penjelasan orang fakir adalah orang yang ditempat kurban. Seharusnya logikanya dibalik yaitu yang dimaksud daerah kurban adalah daerah tempat penyembelihan kurban, yang disana nantinya ada orang fakir yang mendapat jatah pendistribusian daging kurban.