Hukuman dan Dampak Perselingkuhan Prespektif Islam
- https://www.freepik.com/free-photo/close-up-parent-cutting-paper-family-with-scissors_8364964.htm
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Tidak terbantahkan bahwa perselingkuhan merupakan tindakan yang dilarang oleh norma agama maupun sosial. Perselingkuhan merupakan persoalan sensitif, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, namun merecoki berbagai komponen baik dari keluarga maupun masyarakat sekitar.
Meskipun demikian, perselingkuhan masih menjadi persoalan hangat dalam kehidupan sehari-hari. Tindakan tercela ini sering menjadi buah bibir dan berita hangat yang menyeret nama-nama besar yang seharusnya mereka tahu betul bahwa tindakan tersebut akan menjatuhkan reputasinya.
Oleh karena itu, agama Islam mengajarkan penganutnya untuk menjaga hubungan suci suami istri. Islam telah mengecam bagi pelaku perselingkuhan karena perselingkuhan merupakan tindakan destruktif yang melanggar perjanjian suci pernikahan dan merenggus hak orang lain.
Hukum Perselingkuhan Prespektif Islam
Perselingkuhan adalah termasuk perbuatan yang diharamkan dalam Islam dan tergolong dosa besar, sebab melakukan perbuatan perzinahan, melanggar komitmen pernikahan dan melanggar hak-hak orang lain. Hal tersebut didasarkan pada Al-Quran surat Al-Isra ayat 32 bahwa perselingkuhan (perzinahan) merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk.
Dalam ayat tersebut Ibnu Qudamah memberi penafsiran yang termaktub dalam kitab Al-Mugni, bahwa zina adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk salah satu dosa besar, sebagaimana firman Allah “Dan janganlah kamu mendekati zaina, karena zina adalah sesuatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.
Sejalan dengan hal itu, perselingkuhan tidak hanya dikonotasikan dalam perbuatan perzinahan saja. Akan tetapi sesuatu perbuatan yang telah melampaui batas interaksi lawan jenis yang berpotensi menimbulkan gejolak dalam hubungan rumah tangga. Oleh karena itu, Al-Quran menegaskan kepada umat manusia agar menghindari perselingkuhan dengan cara menjaga pandangan dan memlihara kemaluan.
Allah Swt. Berfirman dalam Q.S An-Nur ayat 30 yang artinya “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandanganya dan memelihara kemaluanya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah maha teliti terhadap apa yang meeka buat”.
Kemudian ayat tersebut ditegaskan oleh Rasulullah Saw. dalam hadisnya “janganlah seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan seorang perempuan, kecuali dengan mahramnya.” (HR Muslim).