Status Amplop Kondangan, Hibah atau Hutang?
- https://www.freepik.com/free-photo/woman-making-origami-with-japanese-paper_16668813.htm
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Menjadi budaya masyarakat Indonesia memberi amplop berisikan uang apabila kerabat, sanak-saudara atau teman menggelar acara resepsi atau hajatan. Disaat yang sama terdapat semacam hukum sosial, untuk mengembalikan uang amplop tersebut tatkala pemberi menggelar acara yang sama.
Kemudian muncul persoalan, soal status uang yang telah diberikan. Apakah itu bentuk hibah (hadiah/ pemberian secara cuma-cuma) sehingga tidak ada tuntutan mengembalikan? Atau uang itu adalah hutang, mengingat tuntutan sosial memberlakukan pengembalian?
Status Amplop Kondangan Menurut Ulama
Sayyid Abu Bakr Syato didalam kitab I’anatu At-Thalibin berstatment “Kebiasaan yang berlaku pada zaman ini, yaitu memberikan semacam kado hadiah perkawinan dalam sebuah acara resepi, baik secara langsung maupun diwakilkan oleh temanya. Apakah hal tersebut termasuk kategori pemberian cuma-cuma atau dikategorikan sebagai hutang?”
Abu Bakr Syatho menjelaskan bahwa mayoritas ulama memilih mengkategorikan amplop kondangan sebagai hutang. Namun ulama lain lebih memilih untuk mengkategorikannya sebagai pemberian cuma-cuma.
Dari perbedaan pendapat tersebut, ulama mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat diatas. Pada kesmipulanya adalah status pemberian itu dihukumi pemberian secara cuma-cuma apabila kebiasaan di daerah tersebut tidak menuntut untuk dikembalikan. Sebaliknya, apabila di daerah tersebut kebiasaanya mengembalikan, maka status amplop kondangan adalah hutang.
Konteks ini akan bermacam-macam sesuai dengan keadaan pemberi, jumlah pemberian dan daerah yang sangat beragam. Artinya niat pemberi juga menentukan status pemberian tersebut. Namun tidak adanya akad awal membuat abu-abunya status pemberian tersebut.
Pemberian kondangan juga tidak hanya dikonotasikan hanya berbentuk uang. Keberagaman daerah dalam menyumbang kondangan kemudian disamakan statusnya sepertihalnya amplop diatas. Misalnya, kebiasaan dalam menyumbang gula 5 kilo, beras 3 kilo dan minyak 2 liter, maka kalkulasinya ketika mengembalikan disamakan dengan barang tersebut. Namun yang disarankan adalah menurut urf (kebiasaan masyarakat setempat).
Kesimpulan
Dari perbedaan pendapat yang tertera diatas maka bisa disimpulkan, bahwa status amplop tersebut sesuai tujuan sang pemberi. Namun jika tidak diketahui, maka diperinci. Pertama berstatus hibah (pemberian secara cuma-cuma) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan. Kedua, amplop tersebut berstatus Qordhu (hutang) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian.