Status Amplop Kondangan, Hibah atau Hutang?

Ilustrasi, Status Amplop Kondangan, Hibah atau Hutang?
Sumber :
  • https://www.freepik.com/free-photo/woman-making-origami-with-japanese-paper_16668813.htm

Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Menjadi budaya masyarakat Indonesia memberi amplop berisikan uang apabila kerabat, sanak-saudara atau teman menggelar acara resepsi atau hajatan. Disaat yang sama terdapat semacam hukum sosial, untuk mengembalikan uang amplop tersebut tatkala pemberi menggelar acara yang sama.

img_title Cara Membersihkan Cermin Hias Dinding Tanpa Merusak Lapisan Belakangnya

Cek Produk Rekomendasi Kami
Amplop promo kondangan putih polos besar 90 ukuran 11 x 23 CM per pcs murah

Amplop promo kondangan putih polos besar 90 ukuran 11 x 23 CM per pcs murah

Mulai dari

Rp.570

Kemudian muncul persoalan, soal status uang yang telah diberikan. Apakah itu bentuk hibah (hadiah/ pemberian secara cuma-cuma) sehingga tidak ada tuntutan mengembalikan? Atau uang itu adalah hutang, mengingat tuntutan sosial memberlakukan pengembalian?

img_title Menjelajahi Dunia Virtual Lewat Game VR

Cek Produk Rekomendasi Kami
( Vintage / Kuno ) Amplop Kertas Aged Coloured uk 10 cm x 22 cm

( Vintage / Kuno ) Amplop Kertas Aged Coloured uk 10 cm x 22 cm

Mulai dari

Rp.555

img_title Suka Duka Mencari Suku Cadang Original Motor Klasik

Status Amplop Kondangan Menurut Ulama

Sayyid Abu Bakr Syato didalam kitab I’anatu At-Thalibin berstatment “Kebiasaan yang berlaku pada zaman ini, yaitu memberikan semacam kado hadiah perkawinan dalam sebuah acara resepi, baik secara langsung maupun diwakilkan oleh temanya. Apakah hal tersebut termasuk kategori pemberian cuma-cuma atau dikategorikan sebagai hutang?”

Abu Bakr Syatho menjelaskan bahwa mayoritas ulama memilih mengkategorikan amplop kondangan sebagai hutang. Namun ulama lain lebih memilih untuk mengkategorikannya sebagai pemberian cuma-cuma.

Dari perbedaan pendapat tersebut, ulama mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat diatas. Pada kesmipulanya adalah status pemberian itu dihukumi pemberian secara cuma-cuma apabila kebiasaan di daerah tersebut tidak menuntut untuk dikembalikan. Sebaliknya, apabila di daerah tersebut kebiasaanya mengembalikan, maka status amplop kondangan adalah hutang.

Konteks ini akan bermacam-macam sesuai dengan keadaan pemberi, jumlah pemberian dan daerah yang sangat beragam. Artinya niat pemberi juga menentukan status pemberian tersebut. Namun tidak adanya akad awal membuat abu-abunya status pemberian tersebut.

Pemberian kondangan juga tidak hanya dikonotasikan hanya berbentuk uang. Keberagaman daerah dalam menyumbang kondangan kemudian disamakan statusnya sepertihalnya amplop diatas. Misalnya, kebiasaan dalam menyumbang gula 5 kilo, beras 3 kilo dan minyak 2 liter, maka kalkulasinya ketika mengembalikan disamakan dengan barang tersebut. Namun yang disarankan adalah menurut urf  (kebiasaan masyarakat setempat).

Kesimpulan

Dari perbedaan pendapat yang tertera diatas maka bisa disimpulkan, bahwa status amplop tersebut sesuai tujuan sang pemberi. Namun jika tidak diketahui, maka diperinci. Pertama berstatus hibah (pemberian secara cuma-cuma) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan. Kedua, amplop tersebut berstatus Qordhu (hutang) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian.

Halaman Selanjutnya
img_title