Apakah Halal Aplikasi Penghasil Cuan?
- https://www.freepik.com/search?format=search&last_filter=query&last_value=aplikasi+penghasil+cuan&query=aplikasi+penghasil+cuan
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Kecanggihan teknologi membuat segala aktivitas menjadi cepat dan mudah. Banyak aplikasi yang memanjakan kita dengan tawaran-tawaran praktis mendapatkan cuan. Salah satu sistemnya, pihak aplikasi akan memberi poin atau bonus dengan menyelesaikan tugas tertentu. Misalnya, seseorang membaca berita, bermain game, membagikan iklan atau semacamnya sesuai basis aplikasinya, kemudian pencapain tersebut bisa ditukar dengan poin, uang atau pulsa.
Mekanisme tersebut jelas berbeda dengan judi online atau slot. Hukumnya jelas haram karena mengandung pertaruhan yang akan merugikan salah satu pihak. Judi online praktiknya dengan top up, kemudian dimainkanlah uang itu dengan dipertaruhkan, adu nasib yang endingnya akan rungkad. Aplikasi penghasil cuan sistemnya memberi imbalan atas tugas yang diberikan dan keuntungan ada dari kedua belah pihak. Karena pihak aplikasi merasa dibantu dengan sistem tersebut.
Hukum Aplikasi Penghasil Cuan
Ulama kontemporer sepakat bahwa aplikasi penghasil cuan hukumnya halal. Halalnya aplikasi penghasil cuan dalam prespektif fikih, karena aplikasi tersebut menerapkan akad ju’ala. Dalam praktiknya, pihak aplikasi penghasil uang (ja’il) menyanggupi untuk memberikan point atau bonus (Ju’lu) apabila pihak pengguna (Maj’ul lah) yang mampu melakukan pekerjaan (Amal) tertentu. Pekerjaan seperti membaca novel, like video, main game, membagikan iklan atau semacamnya masuk dalam kategori akad Ju’ala dengan syarat bonus yang dijanjikan sudah diketahui nominalnya.
Sebagai contoh, pihak aplikasi memberi tawaran untuk membagikan produk ke e-commerce, membaca novel sekian menit akan mendapat 10 poin, membagi sekian video mendapat 8 poin, memenagkan pangkat dari game ini mendapat sekian poin dan semacamnya. Kemudian poin tersebut bisa ditukar dengan uang atau pulsa.
Penegasan agar tidak ada unsur gharar, dari pihak aplikasi (jail) harus menyebutkan nominal atau poin yang telah ditentukan. Syekh Taqiyyuddin Al-Hisni dalam kitabnya mengatakan, disyaratkan dalam Ju’lu (poin atau bonus) ialah diketahui nominalnya, karena tergolong upah, sehingga harus diketahui sebagaimana ongkos dalam akad sewa.
Keterbukaan akad menjadi syarat mutlak oleh para ulama dalam transaksi akad ju’ala ini. Aplikator harus menyampaikan secara rinci seperti cara kerja sistem, kualifikasi yang harus dipenuhi dan fee yang akan diterima oleh kontributor. Kontributor juga harus selektif dalam memilih pekerjaan ini. Kasus marak yang terjadi, kontributor diharuskan membayar terlebih dahulu sebelum mengikuti pekerjaan. Kemudian penyedia aplikasi menghilang membawa uang awal, sehinga terjadinya penipuan. Itulah alasan harus adanya selektifitas dan keterbukaan akad dalam akad ju’ala ini.