Ayuk Kenali Ancaman Hoaks dan Siber Disekitar Anda
- https://bpptik.komdigi.go.id/Publikasi/detail/jenis-jenis-serangan-siber-di-era-digital
Gaya Hidup, VIVA Banyuwangi – Dalam meningkatkan ketahanan nasional di era digital menghadapi hoaks dan ancaman siber, tentu dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk aktif menjaga ruang digital yang sehat, aman dan produktif.
Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) meyakini transformasi digital memainkan peranan strategis dalam membangun ketahanan nasional sebagai salah satu visi asta cita pemerintahan saat ini.
Permasalahan yang timbul, hoaks dan kebencian dapat merusak tatanan di ruang digital bahkan mengancam ketahanan nasional dalam seluruh dimensinya, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, hingga pertahanan dan keamanan.
Berikut ancaman hoaks dan kejahatan siber yang harus diwaspadai masyarakat : 1.Misinformasi (Informasi yang salah dan tersebar tanpa unsur kesengajaan yang lahir dari ketidaktahuan)
2 Disinformasi (Informasi palsu yang disebarkan secara sengaja dengan tujuan memperdaya, membelokkan opini, hingga merusak kepercayaan publik)
3. Malinformasi (Informasi yang benar, namun disebarluaskan dengan maksud menyakiti, mempermalukan, atau menghancurkan reputasi seseorang atau lembaga).
Adapun bahaya ancaman siber diantaranya :
1. Ransomware (penahanan data penting dengan menuntut tebusan)
2. Data breach (kebocoran data yang mengekspos informasi pribadi/lembaga)
3.Phising (upaya penipuan lewat surat elektronik, chat, situs palsu)
4.Baiting (penipuan dengan menawarkan hadiah).
Masyarakat harus sadar bahwa ketahanan nasional juga bersifat multidimensional yang tidak hanya berdiri sendiri di atas militer, tetapi juga berpijak kokoh pada politik, ekonomi dan sosial budaya. Dari sisi ideologi hoaks yang bertebaran seperti paham radikalisme, intoleransi, dan konten yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kemudian pada sisi politik, disinformasi digunakan untuk manipulasi opini publik dan mengganggu demokrasi.
Sejalan dengan hoaks dan serangan siber, negara telah serius membuat berbagai strategi yang dituangkan pada penguatan regulasi, seperti Perlindungan Data Pribadi (asas keadilan, transparansi, akuntabilitas) yang diatur dalam UU No. 27/2022, lalu Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber dalam Perpres No. 47/2023, Sanksi lebih berat bagi kejahatan siber dalam UU No. 1/2024 (ITE revisi), Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dalam PP No. 71/2019, dan Pengaturan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Permenkominfo No. 10/2021.