Reformulasi Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Csr)
- Dok. Dimas Imaniar/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Reformulasi Kebijakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Csr) Melalui Pendekatan Kearifan Lokal (Studi Kasus Kabupaten Banyuwangi, Indonesia)
Penulis: Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi, Indonesia
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reformulasi kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) berbasis kearifan lokal sebagai strategi peningkatan efektivitas dan legitimasi sosial program pembangunan di tingkat daerah.
Studi ini dilakukan di Kabupaten Banyuwangi, Indonesia, dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan kerangka Advocacy Coalition Framework (ACF) serta Triple Bottom Line (TBL).
Melalui wawancara mendalam, studi dokumen, dan observasi partisipatif, penelitian ini menemukan bahwa kebijakan CSR di Banyuwangi selama ini cenderung bersifat formalistik dan belum sepenuhnya mengakomodasi nilai-nilai budaya lokal seperti gotong royong, rembug desa, dan gugur gunung.
Reformulasi kebijakan diperlukan untuk menggeser paradigma CSR dari kegiatan filantropi menuju model pembangunan kolaboratif berbasis komunitas.
Integrasi nilai-nilai kearifan lokal terbukti memperkuat legitimasi sosial kebijakan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta menciptakan sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan komunitas lokal.
Penelitian ini juga menawarkan model konseptual integratif CSR berbasis ACF–TBL–Kearifan Lokal yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia.
Temuan ini menegaskan pentingnya pelokalan kebijakan CSR agar selaras dengan konteks budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat setempat dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
PENDAHULUAN
Dalam era globalisasi dan pembangunan berkelanjutan, Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan telah menjadi salah satu pilar utama dalam tata kelola korporasi modern.
CSR bukan lagi sekadar bentuk kegiatan filantropis atau tanggapan terhadap tekanan sosial, melainkan instrumen strategis dalam menciptakan nilai bersama (shared value) antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat.
Pada dasarnya, CSR berfungsi untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keseimbangan aspek sosial, lingkungan, dan budaya sebagai wujud komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan (Chen et al., 2024).
Secara global, perusahaan-perusahaan besar telah mengintegrasikan CSR ke dalam model bisnis mereka untuk mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), terutama dalam konteks pengentasan kemiskinan, pelestarian lingkungan, dan pemerataan kesejahteraan.