Penyesuaian Tarif 29 Lintasan, Berikut Daftarnya?

Pelabuhan ASDP
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antar Pulau dan Antar Negara akan diberlakukan mulai pukul 00:00 tanggal 3 Agustus 2023.

Penyeberangan Jangkar Lembar Beroperasi Permanen, Ketapang Lembar Ditutup

Dan berikut daftar 29 lintasan penyebrangan serta penyesuaian tarif berdasarkan siaran pers yang diterima Banyuwangi.viva.co.id

  1. Merak - Bakauheni
  2. Ketapang - Lembar
  3. Jangkar - Lembar
  4. Jangkar - Kupang
  5. Ketapang - Gilimanuk
  6. Padangbai - Lembar
  7. Surabaya - Lembar
  8. Kendal - Kumai
  9. Sape - Waikelo
  10. Sape - Labuan Bajo
  11. Sape - Waingapu
  12. Tanjung Api Api - Tanjung Kalian
  13. Batam - Kuala Tungkal
  14. Batam - Mengkapan
  15. Batam - Sei Selar
  16. Karimun - Mengkapan
  17. Karimun - Sei Selari
  18. Mengkapan - Tanjung Pinang
  19. Dumai - Malak
  20. Dabo - Kuala Tungkal
  21. Bajoe - Kolaka
  22. Balikpapan - Taipa 
  23. Balikpapan - Mamuju
  24. Bitung - Ternate
  25. Bira - Sikeli
  26. Bitung - Tobelo
  27. Pagimana - Gorontalo
  28. Siwa - Lasusua
  29. Batulicin - Garongkong

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. 

Sumail Abdullah Cek Kesiapan ASDP Ketapang Hadapi Nataru 2024

Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang - Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93%. 

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.

  • Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
  • Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
  • Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
  • Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
  • Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
  • Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
  • Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
  • Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300
  • Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.
Halaman Selanjutnya
img_title
ASDP Ketapang Larang Pembelian Tiket di Sekitar Pelabuhan, Penjual Ditertibkan