Penyesuaian Tarif 29 Lintasan, Berikut Daftarnya?

- Istimewa
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antar Pulau dan Antar Negara akan diberlakukan mulai pukul 00:00 tanggal 3 Agustus 2023.
Dan berikut daftar 29 lintasan penyebrangan serta penyesuaian tarif berdasarkan siaran pers yang diterima Banyuwangi.viva.co.id
- Merak - Bakauheni
- Ketapang - Lembar
- Jangkar - Lembar
- Jangkar - Kupang
- Ketapang - Gilimanuk
- Padangbai - Lembar
- Surabaya - Lembar
- Kendal - Kumai
- Sape - Waikelo
- Sape - Labuan Bajo
- Sape - Waingapu
- Tanjung Api Api - Tanjung Kalian
- Batam - Kuala Tungkal
- Batam - Mengkapan
- Batam - Sei Selar
- Karimun - Mengkapan
- Karimun - Sei Selari
- Mengkapan - Tanjung Pinang
- Dumai - Malak
- Dabo - Kuala Tungkal
- Bajoe - Kolaka
- Balikpapan - Taipa
- Balikpapan - Mamuju
- Bitung - Ternate
- Bira - Sikeli
- Bitung - Tobelo
- Pagimana - Gorontalo
- Siwa - Lasusua
- Batulicin - Garongkong
Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen.
Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang - Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93%.
Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
- Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
- Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
- Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
- Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
- Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
- Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
- Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
- Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300
- Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.