Penyesuaian Tarif 29 Lintasan, Berikut Daftarnya?

Pelabuhan ASDP
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KM 61 Tahun 2023 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas Antar Pulau dan Antar Negara akan diberlakukan mulai pukul 00:00 tanggal 3 Agustus 2023.

8 Rekomendasi Aktivitas Seru yang Ada di Taman Budaya Sentul Wajib Untuk Dicoba Keluarga Saat Liburan!

Dan berikut daftar 29 lintasan penyebrangan serta penyesuaian tarif berdasarkan siaran pers yang diterima Banyuwangi.viva.co.id

  1. Merak - Bakauheni
  2. Ketapang - Lembar
  3. Jangkar - Lembar
  4. Jangkar - Kupang
  5. Ketapang - Gilimanuk
  6. Padangbai - Lembar
  7. Surabaya - Lembar
  8. Kendal - Kumai
  9. Sape - Waikelo
  10. Sape - Labuan Bajo
  11. Sape - Waingapu
  12. Tanjung Api Api - Tanjung Kalian
  13. Batam - Kuala Tungkal
  14. Batam - Mengkapan
  15. Batam - Sei Selar
  16. Karimun - Mengkapan
  17. Karimun - Sei Selari
  18. Mengkapan - Tanjung Pinang
  19. Dumai - Malak
  20. Dabo - Kuala Tungkal
  21. Bajoe - Kolaka
  22. Balikpapan - Taipa 
  23. Balikpapan - Mamuju
  24. Bitung - Ternate
  25. Bira - Sikeli
  26. Bitung - Tobelo
  27. Pagimana - Gorontalo
  28. Siwa - Lasusua
  29. Batulicin - Garongkong

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. 

Geger Pemudik Di Situbondo Ribut Dengan Petugas Pelabuhan Karna Masalah Ini

Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Ketapang - Gilimanuk sebagai salah satu lintasan penyeberangan utama, sebesar 5,93%. 

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 29.050 menjadi Rp 31.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.

  • Golongan IV A yang semula Rp 199.850 menjadi Rp 213.400,
  • Golongan IV B dari Rp 172.150 menjadi Rp 182.400,
  • Golongan V A yang semula Rp 392.000 menjadi Rp 420.400,
  • Golongan V B berubah dari Rp 291.650 menjadi Rp 309.500,
  • Golongan VI A dari Rp 593.350 menjadi Rp 637.800,
  • Golongan VI B dari Rp 484.900 menjadi Rp 511.100,
  • Golongan VII dari Rp 598.500 menjadi Rp 630.300,
  • Golongan VIII dari Rp 843.100 menjadi Rp 888.300
  • Golongan IX dari Rp 1.167.650 menjadi Rp 1.229.600.
Halaman Selanjutnya
img_title
Jadwal Keberangkatan Mudik Gratis 2025 Bersama Kemenhub & ASDP