Pemerintah Singgung Masyarakat Kaya Tapi Masih Pakai LPG 3 kg

- Fitri Anggiawati/VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengingatkan masyarakat ekonomi mampu untuk tak lagi menggunakan gas LPG 3 kilogram.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Banyuwangi tentang penggunaan LPG tabung 3 kg bersubsidi tepat sasaran.
Ada 5 kategori yang dilarang menggunakan LPG subsidi, di antaranya ASN dan calon pegawai ASN, karyawan BUMN/BUMD, pelaku usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta dan penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta, usaha restoran, pertanian, peternakan, batik, binatu, las, dan petani tembakau.
Selain itu larangan juga berlaku untuk semua masyarakat yang dikategorikan mampu dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan setempat.
"Jangan merasa kaya kalau masih menggunakan gas LPG 3 kg yang jelas-jelas berlabel Subsidi Orang Miskin," tegas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dwi Yanto dalam unggahan di laman instagramnya pada Kamis (27/07/2023).
Dwi mengatakan, pemerintah kini mempersempit ruang gerak pihak yang berkemampuan membeli gas non subsidi karena membeli gas melon merupakan hal keluarga pra sejahtera dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Mengenai kemungkinan yang menyebabkan kelangkaan, Dwi mengurai bahwa ada beberapa hal yang dapat menjadi penyebab, di antaranya pertumbuhan ekonomi yang meningkat, sehingga pemenuhan gas juga meningkat, baik itu untuk usaha mikro atau usaha menengah ke atas.