Carut Marutnya Tatanan Pemerintahan Desa Sentul Arahan Camat, Inspektorat dan DPMDes Kabupaten
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
“Karena pembangunan kolam itu menggunakan Dana Desa dan segala sesuatu yang bersumber dari APBDes harus dilaksanakan di atas aset milik Desa, bukan perorangan,” ungkap Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi kepada awak media, Senin (31/7/2023).
Serta dengan merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, memasuki musim penghujan seperti sekarang ini, pemindahan kolam ikan dari rumah M. Mansur ke Balai Desa sangatlah tidak relevan, karena ada pekerjaan yang lebih prioritas dan harus segera diselesaikan, seperti galian drainase di Dusun Kembang yang sudah lama mangkrak.
“Drainase yang mangkrak harusnya lebih prioritas, bukan melakukan hal lainnya,” bebernya lagi.
Dikatakan H Romli, pada dasarnya aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi aturan dibuat untuk dipatuhi. Karena kita sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan sesama, membutuhkan pedoman dasar agar ketertiban dan kenyamanan antara satu dengan yang lain bisa tercapai.