Carut Marutnya Tatanan Pemerintahan Desa Sentul Arahan Camat, Inspektorat dan DPMDes Kabupaten

Pekerjaan Drainase Yang Mangkrak Mengganggu Aktivitas Warga
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Carut marutnya tatanan Pemerintahan Desa Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, ini sudah sesuai dengan arahan dari Camat Sumbersuko, Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Lumajang.

Air Terjun Tumpak Sewu: Keajaiban Tirai Air di Lereng Semeru

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Desa (Kades) Sentul, Mohamad Syafiul Anam, saat ditemui awak media beberapa waktu yang lalu. Seperti program Ketahanan Pangan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 75 juta, dibangun diatas lahan milik pribadi, M. Mansur.

 

Lumajang: Menyingkap Pesona Alam Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

Dikarenakan pembangunan kolam ikan tersebut dibangun diatas tanah salah satu warga yang bernama Mansur, warga mempertanyakan keabsahan hal itu. Setelah ramai diberitakan, akhirnya kolam ikan itu dipindah di timur kantor Balai Desa, yang merupakan halaman kantor Desa Sentul.

 

7 Keajaiban Alam yang Wajib Dikunjungi di Lumajang

“Sebenarnya ini tidak ada masalah pada pemindahan lokasi tersebut, karena sudah dilaporkan kepada Pak Camat dan Inspektorat. Kita sudah koordinasi kepada Inspektorat, langsung kepada Pak Adit dan Pak Aan, tidak ada masalah dan kita laporan ini sesuai hasil Monev dari kantor Kecamatan dan kita juga sudah menghadap DPMDes, juga tidak ada masalah dan kita pindah di timur Balai Desa,” ungkap Anam waktu itu.

 

Sejumlah sempat menanyakan, apakah proses pemindahan tersebut sudah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dari anggaran mana yang dipakai untuk proses pemindahan kolam tersebut, serta berapa kerugian dari pemindahan kolam tersebut, terkesan jawaban Anam, malah menyalahkan Sekdes Sentul.

 

“Saya orang pertama yang menginginkan transparansi mas, tapi Sekdes malah bilang mau membunuhnya, kalau proyek di rumah M. Mansur tidak mengerti mas, sekitar 70 persen habisnya tapi uang kolam itu ada mas. Memang ada ganti rugi dari M. Mansur yang tanahnya ditempati kolam kelompok itu,” jelas Anam, Kamis (13/07/2023) lalu.

 

Kalau terkait kegiatan Musdes perubahan kegiatan itu sudah dilaksanakan dan dihadiri oleh BPD dan RT, RW, namun Kades Sentul, Subur juga hadir, tapi dengan kondisi sakit, akhirnya Musdes dipimpin oleh BPD dan Sekdes,” tambahnya.

 

Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah warga, tentang kebenaran lahan yang ditempati untuk kolam ikan itu adalah milik Mansur, ternyata jawaban yang diberikan oleh warga di luar dugaan.

 

“Kolam itu memang benar dibangun di tanah milik M. Mansur di Dusun Krajan RT 01 RW 01, tapi masalahnya M. Mansur itu bapaknya Anam, mungkin karena warga ramai akhirnya di pindah ke Balai Desa,” Ucap seorang warga Desa Sentul, Basuni.

 

Sebelumnya, warga mengkoreksi terkait mangkraknya galian drainase yang ada di Dusun Kembang, Desa Sentul, ternyata perkara muncul lagi terkait pembuatan kolam ikan yang berdiri diatas tanah pribadi milik salah satu warga atas nama M. Mansur, yang notabene adalah orang tua Wakil Kades Sentul.

 

Sejak awal, dari pantauan LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, pembangunan kolam ikan di atas tanah M. Mansur, yang juga bapak dari M Syafiul Anam, itu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lumajang Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023.

 

“Karena pembangunan kolam itu menggunakan Dana Desa dan segala sesuatu yang bersumber dari APBDes harus dilaksanakan di atas aset milik Desa, bukan perorangan,” ungkap Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi kepada awak media, Senin (31/7/2023).

 

Serta dengan merujuk pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, memasuki musim penghujan seperti sekarang ini, pemindahan kolam ikan dari rumah M. Mansur ke Balai Desa sangatlah tidak relevan, karena ada pekerjaan yang lebih prioritas dan harus segera diselesaikan, seperti galian drainase di Dusun Kembang yang sudah lama mangkrak.

 

“Drainase yang mangkrak harusnya lebih prioritas, bukan melakukan hal lainnya,” bebernya lagi.

 

Dikatakan H Romli, pada dasarnya aturan dibuat bukan untuk dilanggar, tetapi aturan dibuat untuk dipatuhi. Karena kita sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan sesama, membutuhkan pedoman dasar agar ketertiban dan kenyamanan antara satu dengan yang lain bisa tercapai.