Kadis Dikbud Lumajang Ingin Para Guru Lebih Kreatif dan Inovatif, Tinggalkan LKS !!!
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lumajang, Drs Agus Salim, MPd, menyatakan kalau pihaknya melarang pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa di semua lembaga pendidikan bawah naungannya.
Selain itu, Agus Salim (Guslim) juga memperingatkan kepada distributor buku LKS untuk tidak menjalin kerjasama dengan pihak sekolah manapun untuk menawari LKS, dengan berbagai alasan atau dengan cara apapun.
“Kami inginkan, setiap guru atau tenaga pengajar untuk lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan pembelajaran kepada siswa siswinya, semisal dengan membuat lembar kerja sendiri yang bisa di fotocopy atau hanya menggunakan latihan soal yang sudah ada di buku pelajaran, sudah tinggalkan LKS,” katanya kepada media ini, siang tadi.
Dijelaskan Guslim, tugas tenaga pengajar atau guru di sekolah adalah mengajar di lembaga pendidikan bukan berdagang buka atau LKS. Penjualan buku dan LKS ini memang berganti setiap semester. Walau tidak dikatakan wajib, para siswa siswi harus membelinya karena banyak tugas yang diberikan lewat LKS tersebut.
Sebelumnya, apa yang disampaikan mantan Mendikbud RI, Muhadjir Effendy, LKS itu nilainya kurang efektif, setelah dirinya berdiskusi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) beberapa waktu yang lalu.
"LKS ini menurut saya banyak biasanya. Kami dulu sudah ada edaran untuk tidak lagi memakai LKS," kata Muhajir Effendy waktu itu.
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini, juga menegaskan guru juga dilarang bekerja sama dengan perusahaan atau lembaga yang memproduksi LKS. Guru bertanggung jawab mengajar muridnya sampai tuntas, tanpa membawa pekerjaan rumah berupa LKS ke rumah.
Kemendikbud Ristek juga diketahui sempat merumuskan Peraturan Menteri (Permen) untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) tentang penghapusan LKS.
"Sedang disiapkan peraturannya," kata Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam
Ia menuturkan, kendati ada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 yang melarang sekolah menggunakan LKS terbitan penerbit. Regulasi tersebut hanya menantang para guru menyediakan dan menyusun materi pelajaran bagi siswa.
Nizam mengatakan, Permendikbud yang akan diterbitkan bersifat komprehensif. Aturan ini, nantinya tidak hanya mengatur tentang LKS. Namun, juga terkait rencana penerapan PPK, guru 40 jam seminggu di sekolah.