Panji Gumilang Ditahan Bareskrim Mabes Polri

Panji Gumilang Ditahan Mabes Polri
Sumber :
  • Istimewa/VIVA News

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Usai menjalani pemeriksaan marathon di Bareskrim Mabes Polri. Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaitun ditetapkan sebagai tersangkap penistaan agama. Polisi juga langsung melakukan penahanan.

Cerita UMKM asal Banyuwangi Mendapat Apresiasi dari Chef asal Mesir

Keputusan tim penyidik menetapkan status tersangka dan penahanan karena telah ditemukan 3 alat bukti yang cukup atas laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al Zaitun, Panji Gumilang tersebut.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro pada wartawan, Selasa 1 Agustus 2023.

Polri Lakukan Pengecekan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jelang WWF Bali

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani menambahkan. Usai ditahan, Panji Gumilang langsung kembali diperiksa secara intensif oleh tim penyidik guna mendapatkan keterangan tambahan terkait dugaan penistaan agama.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," tambah Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri itu.

Antisipasi Laka di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu, Polri Bersama Polsus PJKA Pasang Himba

Penyidik sedikitnya menemukan 3 alat bukti yang menjadi dasar dari ditetapkannnya Pimpinan Ponpes Al Zaitun sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Hal tersebut diungkapkan dalam gelar perkara.

"Yaitu alat bukti elektronik maupun keterangan ahli untuk menetapkan tersangka, setidaknya penyidik sudah mengumpulkan 3 alat bukti, tambah 1 surat," tutur Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro

Halaman Selanjutnya
img_title