Bupati Lumajang Resmi Diadukan Pemilik Pangkalan LPG
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi - Dirasa etika dalam pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) kurang bagus, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq diadukan ke Polres Lumajang, oleh pemilik pangkalan Elpiji (LPG) 3 kilogram (kg), Ahmad Nur Huda alias Gus Mamak, Rabu (2/8/2023) kemarin.
Gus Mamak saat ditemui awak media, Kamis (3/8/2023) siang ini, menyampaikan jika pihaknya membuat aduan ini akibat video Bupati Lumajang yang beredar di sejumlah media sosial, terkesan lokasi pangkalannya ini sebagai tempat penimbunan tabung LPG 3 Kg tersebut.
“Kami sangat malu dengan video tersebut, sebab membuat masyarakat yang menonton akan berpikir, kalau pangkalan LPG miliknya sebagai tempat penimbunan yang membuat tabung gas melon sulit ditemui di pasaran,” katanya kepada wartawan.
Video itu, kata Gus Mamak, sangat mencitrakan dirinya seolah-olah pelaku penimbunan LPG. Bupati memperkuatnya dengan statemennya, yang seolah-olah pangkalan milik Gus Mamak ini tidak legal.
“Sebelum melayangkan aduan ke Polres Lumajang, Gus Mamak sempat beberapa kali melakukan komunikasi dengan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, namun komunikasi itu tidak direspon Bupati,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Mamak, Yogituhu Sofianto saat ditanyai wartawan mengatakan, jika ada pelanggaran utama pada video tersebut, dan itu yang diadukan ke kepolisian, terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang utama ITE nya ini, tapi ada juga yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin ini yang kita adukan," jawabnya singkat.