5 tahun Belum Dibayar Upah Pemeliharaan Gedung Pemkab, Bupati Lumajang Disomasi

Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang saat ditemui awak media
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Karena belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melalui Bagian Umum Setda Lumajang, pada pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Bupati Lumajang Tahun 2018/2019 lalu, LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang melayangkan Surat Somasi, Senin (31/7/2023) lalu. 

Air Terjun Tumpak Sewu: Keajaiban Tirai Air di Lereng Semeru

“Kewajiban untuk menyelesaikan tahap pembangunan, pemeliharaan dan pengadaan barang, dari Bagian Umum Setda Lumajang sebagai kepanjangan tangan Pemkab Lumajang wajib melunasi pembayaran sebesar Rp. 607.904.750,” kata H Romli Efendi, Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, kepada media ini, Sabtu (5/8/2023) siang tadi.

Hal ini disampaikan H Romli, berkaitan sudah Wanprestasinya Pemkab Lumajang atas sebuah tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya yang melebihi masa tempo pembayaran tersebut. 

Lumajang: Menyingkap Pesona Alam Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

"Dengan begitu, Bupati Lumajang melalui Bagian Umum Setda Lumajang, masih memiliki utang kepada kami sebesar Rp. 607.904.750 (enam ratus tujuh juta sembilan ratus empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)," tambahnya.

Hutang tersebut, menurut H Romli membengkak dikarenakan sudah 5 tahun tidak direalisasikan, dengan rincian pembayaran pekerjaan tambahan tahun 2019 sebesar Rp 248.911.400 dan sudah pernah dibayar Kabag Umum Setda Lumajang, Subchan sebesar Rp 5.250.000.

7 Keajaiban Alam yang Wajib Dikunjungi di Lumajang

Ada pula biaya ganti rugi selama 2019 hingga saat ini, diantaranya denda keterlambatan bayar 30 persen per tahun sebesar Rp 72.948.570 dan ganti rugi selama 5 tahun sebesar Rp 364.742.850 dengan total keseluruhan 607.904.750, dana tersebut berasal dari APBD.

"Kami sudah menyampaikan serta memberikan peringatan/somasi kepada Bupati Lumajang melalui Kabag Umum Setda Lumajang untuk segera melaksanakan kewajiban pelunasan berkaitan biaya tambahan pekerjaan Pemeliharaan Gedung Kantor Bupati Lumajang kepada pihak kami sebesar tersebut diatas, dengan masa waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari, sejak tanggal 31 Juli lalu," bebernya.

Apabila sampai waktu yang telah diberikan, pihak Bupati Lumajang melalui Kabag Umum Setda Lumajang belum melunasi pelaksanaan kewajiban untuk melakukan pelunasan, maka kata H Romli, pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk penyelesaian perihal ini baik untuk perdata maupun pidana.

"Senin besuk rencana kami datangi kantor Bupati Lumajang dengan Mambawa truk untuk mengangkuti barang yang belum terbayar itu, kalau tidak kami langsung ke Polres Lumajang," imbuhnya.

Munculnya hutang ini disebabkan waktu itu, Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, meminta untuk memperbaiki interior di kantor Bupati Lumajang, mulai kemarin, kursi, meja, pigora dan sejumlah barang lainnya, yang disampaikan kepada pihak rekanan dihadapan Kabag Umum Setda Luamajang yang lama, Lilik Soejanti, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum, Masudi mengiyakan serta menyetujuinya.

"Kalau pekerjaan yang pertama terkait interior sebesar Rp 195 juta sudah klir. Dan selanjutnya Bupati meminta tambahan perbaikan kantor Bupati inilah yang tidak dibayar sampai hari ini, semua sudah kami serahkan ke LSM LBSI, sebab kami sudah pindah di Surabaya," ucapnya singkat.