Bandel ! Limbah B3 Ke Kali Banter Dikeluhkan Warga
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Perlu diketahui, Kali Banter ini mengalir di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Rowokangkung hingga Kecamatan Yosowilangun, menuju laut selatan, pastinya ikut tercemar oleh limbah pabrik gula tersebut.
“Kalau sudah lewat limbahnya, di sepanjang sungai tidak aka nada pemancing, sebab banyak ikan yang mati, dan itu berlaku selama beberapa hari,” ungkap Afif, penghobi mincing asal Kota Lumajang ini, Minggu (6/8/2023) pagi tadi.
Seperti dikutip dari salah satu media online, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Agus Rohman Rozaq ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasikan dengan manajemen pabrik gula.