Sejumlah LSM Pertanyakan Sejumlah Perkara yang Diduga Mandek di Polres Lumajang

Kantor Polres Lumajang insert foto Ketua LSM LBSI Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Atas dugaan mandeknya sejumlah perkara di Polres Lumajang, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI) yang beralamat di jalan Mayor Kamari Sampurno No. 12A, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, melayangkan surat permohona informasi terkait sejumlah perkara tersebut. 

HCCM Kabupaten Lumajang Kebut Pendampingan Sertifikat Halal Kepada Pelaku Usaha

Menurut Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 

“Kami memohon sejumlah informasi dari sejumlah perkara yang belum tersampaikan kepada kami selaku pengadu, diantaranya aduan perkara Bansos BPNT Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, yang sudah berganti beberapa Kapolres ini masih belum tuntas,” katanya kepada media ini, Kamis (10/8/2023).

Masyarakat Tidak Sadar Bayak Pajak, ini Dampaknya

Selain itu, menurut mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang periode 2004-2009 ini, ada juga aduan perkara terkait pemerkosaan anak dibawah umur, dengan kuasa hukumnya Suriyadi SH, ada yang di Desa Selokgondang dan Rowokangkung.

“Yang berkenaan dengan pemotongan dana PIP SD-SMA, salah satunya SMAN Jatiroto, dari Rp 1 juta diberikan siswa hanya Rp 750 ribu. Aduan perkara tambang diluar titik koordinat dan unprosedural, khususnya milik atas nama Tinasib,” tambahnya.

Akses Malang-Lumajang Kembali Longsor, ini Rute Alternatifnya

Sedangkan untuk perkara pengoplos BBM, dikatakan H Romli, itu tidak pernah disampaiakn sejak Kasat Reskrim dijabat AKP Fajar, hanya muncul dipemberitaan saja. Aduan perkara KIK itu juga tidak pernah ada permintaan keterangan kepada kami atau warga yang dirugikan, sebab kami selaku pendampingnya tidak ada info sama sekali,” imbuhnya lagi.

Untuk perkara dugaan pungli lahan lapangan desa di Desa Besuk, dijelaskan H Romli, jika pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Besuk, Kecamatan Tempeh telah menyewa lahan untuk lapangan desa, namun dikembalikan lagi kepada pemiliknya karena situasi ramai di warga.

Halaman Selanjutnya
img_title