Sejumlah LSM Pertanyakan Sejumlah Perkara yang Diduga Mandek di Polres Lumajang

Kantor Polres Lumajang insert foto Ketua LSM LBSI Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi – Atas dugaan mandeknya sejumlah perkara di Polres Lumajang, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI) yang beralamat di jalan Mayor Kamari Sampurno No. 12A, Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Propinsi Jawa Timur, melayangkan surat permohona informasi terkait sejumlah perkara tersebut. 

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

Menurut Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi, hal ini dilakukan dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan. 

“Kami memohon sejumlah informasi dari sejumlah perkara yang belum tersampaikan kepada kami selaku pengadu, diantaranya aduan perkara Bansos BPNT Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, yang sudah berganti beberapa Kapolres ini masih belum tuntas,” katanya kepada media ini, Kamis (10/8/2023).

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

Selain itu, menurut mantan Anggota DPRD Kabupaten Lumajang periode 2004-2009 ini, ada juga aduan perkara terkait pemerkosaan anak dibawah umur, dengan kuasa hukumnya Suriyadi SH, ada yang di Desa Selokgondang dan Rowokangkung.

“Yang berkenaan dengan pemotongan dana PIP SD-SMA, salah satunya SMAN Jatiroto, dari Rp 1 juta diberikan siswa hanya Rp 750 ribu. Aduan perkara tambang diluar titik koordinat dan unprosedural, khususnya milik atas nama Tinasib,” tambahnya.

Pagi Berseri di Randuagung: Inovasi Cerdas untuk PHBS Anak Sekolah

Sedangkan untuk perkara pengoplos BBM, dikatakan H Romli, itu tidak pernah disampaiakn sejak Kasat Reskrim dijabat AKP Fajar, hanya muncul dipemberitaan saja. Aduan perkara KIK itu juga tidak pernah ada permintaan keterangan kepada kami atau warga yang dirugikan, sebab kami selaku pendampingnya tidak ada info sama sekali,” imbuhnya lagi.

Untuk perkara dugaan pungli lahan lapangan desa di Desa Besuk, dijelaskan H Romli, jika pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Besuk, Kecamatan Tempeh telah menyewa lahan untuk lapangan desa, namun dikembalikan lagi kepada pemiliknya karena situasi ramai di warga.

“Ada pula aduan perkara dugaan pungli pengelolaan lahan di Desa Besuk ini yang dilakukan oleh Pemdes Desa Besuk, Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Lumajang bersama oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Besuk,” jelasnya.

Dan yang terakhir terkait dengan aduan perkara dugaan pemerasan Kades Besuk oleh Oknum LSM. Ini menurut H Romli, dilakukan oknum tersebut selagi ada kesempatan, pada saat Kades Besuk Supatno ditahan gegara kasus dugaan pungli proses jual beli tanah. 

Berdasarkan sejumlah hal diatas. maka H Romli menyampaikan kepada pihak Polres Lumajang, untuk segera memberikan kepastian hukum atau memberikan perkembangan hasil penyidikan dan penyelidikan terhadap sejumlah perkara yang diadukan tersebut.

“Dan kami juga memberikan apresiasi adanya sejumlah perkara sebelumnya, yang telah tuntas diselesaikan Polres Lumajang hingga ke persidangan. Namun untuk sejumlah perkara yang kami sebutkan diatas, kami memberikan tenggang waktu sampai dengan 3 hari kerja untuk menjawabnya,” tegas pria asal Kecamatan Jatiroto ini.

Namun apabila sampai dengan waktu yang telah diberikan belum kepastian hukum, maka pihak LSM LBSI Kabupaten Lumajang akan menempuh hal ini ke jenjang yang lebih tinggi, atau melakukan aksi damai sebagai bentuk upaya protes.

“Kami meminta untuk penyelesaian perihal sejumlah perkara ini, baik secara perdata maupun pidana, jika tidak, maka kami akan tempuh hingga ke jalur tingkat pusat sekalipun, demi kemaslahatan umat,” pungkasnya.

Dari pemberitaan sebelumnya oleh media online lokal, perlu diketahui saja, jika Kades Besuk, Kecamatan Tempeh, Supatno sudah merasakan dinginnya dinding sel penjara Mapolres Lumajang. Hal tersebut terjadi akibat melakukan penyalahgunaan wewenang lantaran menarik upah dari jual beli tanah. 

Kasat Reskrim Polres Lumajang, waktu itu masih dijabat oleh AKP Hari Siswanto, menegaskan, sesuai dengan petunjuk ahli hukum tersangka bukan melakukan kasus pungli PTSL namun melakukan penyelewengan terhadap keperalihan hak. Sebelumnya Oknum Kades tersebut telah melakukan penarikan upah kepada warganya terkait dengan sertifikat tanah.

Kasus ini sudah bergulir selama dua bulan lebih namun hingga saat ini belum ada kejelasan pelimpahan kasus kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang. Saat ini, Kades Supatno menjadi tahanan luar Polres Lumajang dan masih menunggu petunjuk ahli untuk kasus ini.

Dari kasus ini masyarakat berharap, kepada petugas agar hukum tidak tumpul keatas dan jika menyalahi aturan mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Dhedy Ardi Putra, kepada LSM LBSI Kabupaten Lumajang menjelaskan jika ada komunikasi yang patut diselesaikan terkait semua persoalan hokum di wilayah hukum Polres Lumajang.

“Kami sudah komunikasikan dengan para Kanit yang menangangi sejumlah perkara yang diadukan LSM LBSI ini, kedepan bisa dibangun komunikasi yang lebih intent dan aktif kembali,” jelasnya, Kamis (10/8/2023) diruang kerjanya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Situbondo ini menegaskan juga, nanti pihaknya akan memberikan informasi terkait dengan perkembangan sejumlah perkara yang diadukan kepada kepada pihak Polres Lumajang.

“Nanti kami akan memberikan informasi terkait dengan perkembangan perkara-perkara yang sudah diadukan kepada kami,” pungkasnya.