Upah Minimum 2025 Naik 6,5%, UMP Jakarta Jadi Rp5,3 Juta!

Presiden Prabowo Naikan UMP sebesar 6,5%.
Sumber :
  • Kementerian Sekretariat Negara

Jakarta, VIVA BanyuwangiPada akhir November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa Upah Minimum 2025 (UMP) akan mengalami kenaikan sebesar 6,5%.

Pencipta Selawat Badar Dapat Penghargaan Presiden, Bupati Ipuk: Bangga, Berkah bagi Banyuwangi

Hal ini berarti, bagi daerah seperti DKI Jakarta, UMP yang sebelumnya sekitar Rp5 juta, kini akan meningkat menjadi sekitar Rp5,3 juta seperti yang dikutip dari laman bpk.go.id.

Kebijakan ini tentu menjadi sorotan utama, mengingat pengaruhnya terhadap perekonomian dan kehidupan pekerja di Indonesia.

3.700 Pasukan Amankan Kunjungan Presiden Jokowi di Banyuwangi

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki kesejahteraan pekerja sambil menjaga stabilitas ekonomi nasional. 

Apa yang Menyebabkan Kenaikan UMP 2025?

Kenaikan Upah Minimum 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki daya beli pekerja yang tertekan oleh inflasi dan biaya hidup yang semakin tinggi.

Diserahkan Mendagri, Presiden Jokowi Beri Penghargaan ke Bupati Banyuwangi

Pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mendorong produktivitas sektor industri, agar ekonomi Indonesia dapat terus berkembang tanpa merugikan pihak manapun.

Selain DKI Jakarta, beberapa daerah lainnya juga akan mengalami penyesuaian upah minimum.

Meskipun besaran kenaikannya bisa berbeda, tergantung pada kondisi ekonomi dan inflasi di masing-masing wilayah.

Namun, secara umum, kebijakan ini dipandang sebagai langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di seluruh Indonesia.

Pemerintah juga berharap bahwa kenaikan UMP ini dapat mendukung daya saing tenaga kerja Indonesia di pasar global.

Pada 21 November 2023, pemerintah Indonesia juga telah mengumumkan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Pengupahan.

Peraturan ini menjadi dasar hukum yang mengatur besaran UMP di seluruh provinsi, termasuk Jakarta.

Dengan adanya PP 51/2023, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kestabilan ekonomi perusahaan, khususnya di daerah-daerah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta. 

Dampak Kenaikan Upah Minimum Bagi Pekerja dan Pengusaha

Bagi pekerja, kenaikan UMP 2025 tentu menjadi angin segar. Dengan adanya penyesuaian upah ini, mereka diharapkan bisa mengimbangi kenaikan harga barang dan kebutuhan hidup lainnya yang terus meningkat.

Kesejahteraan buruh menjadi prioritas utama pemerintah, dan kenaikan gaji ini adalah salah satu solusi untuk mengurangi ketimpangan ekonomi.

Namun, bagi pengusaha, terutama yang bergerak di sektor UMKM, kebijakan ini bisa menjadi tantangan tersendiri.

Pengusaha seringkali kesulitan dalam menyesuaikan biaya operasional dengan kenaikan upah yang signifikan, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Meskipun demikian, pemerintah menyadari tantangan ini dan menyatakan bahwa aturan resmi terkait kenaikan UMP 2025 akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi pengusaha dalam menjalankan kewajibannya untuk memenuhi standar upah minimum.