Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Bagaimana Selanjutnya?
- Indra Sena/ VIVA Banyuwangi
Peristiwa, VIVA Banyuwangi –Fenomena unik terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada tahun ini. Pada Pilkada 2024, di beberapa daerah satu calon bupati atau gubernur bertarung dengan “kotak kosong”, lho! Bagaimana ini bisa terjadi?
Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilkada 2024 ditemukan sebanyak 37 daerah di Indonesia hanya memiliki calon pemimpin daerah tunggal yang akan menghadapi kotak kosong.
Namun ternyata hal itu bukanlah masalah. Calon tunggal di Pilkada 2024 yang melawan kotak kosong bisa dinyatakan menang jika mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen.
Dan apabila kotak kosong yang menjadi pemenangnya maka pemerintah dan KPU akan mengambil langkah-langkah kongkrit untuk mengatasinya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, jika kotak kosong menang dalam Pilkada, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat sementara atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga Pilkada berikutnya.
Demi kelancaran pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah ini penting dilakukan.
Tapi dengan syarat penjabat sementara tersebut harus tetap netral dengan tidak memihak kepentingan politik tertentu.