Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024, Bagaimana Selanjutnya?

Pemungutan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Pandeglang, Banten
Sumber :
  • Indra Sena/ VIVA Banyuwangi

Peristiwa, VIVA Banyuwangi –Fenomena unik terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia pada tahun ini. Pada Pilkada 2024, di beberapa daerah satu calon bupati atau gubernur bertarung dengan “kotak kosong”, lho! Bagaimana ini bisa terjadi?

Pilkada Jakarta 1 atau 2 Putaran? Ini Syarat, Ketentuan, dan Jadwalnya!

Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Pilkada 2024 ditemukan sebanyak 37 daerah di Indonesia hanya memiliki calon pemimpin daerah tunggal yang akan menghadapi kotak kosong.

Namun ternyata hal itu bukanlah masalah. Calon tunggal di Pilkada 2024 yang melawan kotak kosong bisa dinyatakan menang jika mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen.

Resmi Tanggal Merah & Cuti Bersama Desember 2024: Waktu yang Tepat untuk Refleksi dan Liburan Akhir Tahun!

Dan apabila kotak kosong yang menjadi pemenangnya maka pemerintah dan KPU akan mengambil langkah-langkah kongkrit untuk mengatasinya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, jika kotak kosong menang dalam Pilkada, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh pejabat sementara atau Penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga Pilkada berikutnya.

Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Pemilu dan Pilkada

Demi kelancaran pelayanan publik dan stabilitas pemerintahan penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah ini penting dilakukan.

Tapi dengan syarat penjabat sementara tersebut harus tetap netral dengan tidak memihak kepentingan politik tertentu.

Fenomena calon Kepala Daerah yang melawan kotak kosong disebabkan berbagai faktor.

Dengan lebih lugas KPU menjelaskan jika situasi ini bisa terjadi akibat kurangnya calon dalam pemenuhan syarat, adanya kekuatan politik tertentu, hingga tingginya biaya politik yang membuat sulit bersaing.

Pilkada dengan calon tunggal yang bersaing dengan kotak kosong adalah fenomena menarik dalam demokrasi Indonesia.

Kondisi ini akan memberikan kesempatan masyarakat untuk menilai apakah calon yang tersednia layak memimpin daerah mereka.