Perkara Macet, Warga Probolinggo Ngeluh ke LBSI
Minggu, 13 Agustus 2023 - 12:42 WIB
Sumber :
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Baca Juga :
Puting Beliung Landa Lumajang, Puluhan Rumah Porak-poranda! Warga Berlari Hindari Puing Terbang
Dikutip dari media online yang memberitakan sebelumnya, Yulia saat dikonfirmasi awak media lewat telepon selulernya mengatakan, yang mengeluarkan akta cerai mereka seharusnya PA Probolinggo, karena pernikahan mereka di PA Probolinggo.
“Akta cerai yang saya terima dikeluarkan PA Lumajang, tiba-tiba terbit akta cerai tanpa ada panggilan kepada saya, sebagai yang bersangkutan,” ujarnya.
Pihak Penggugat disini bisa saja menghadirkan saksi palsu, yang mana Tergugat tidak mengenal mereka, padahal para saksi bersumpah di bawah Al Qur’an. Dan di dalam surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh menyebutkan, Penggugat bukan warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Halaman Selanjutnya
“Semua alasan yang dikatakan suami saya di Pengadilan Agama tidak sesuai kenyataan yang kami alami, saya dikatakan sudah murtad, padahal mulai awal saya mualaf, namun oleh suami saya tidak pernah diajarkan tentang agama Islam, dan yang saya tahu malah suami saya juga tidak pernah sholat. Pindah alamat saja suami saya tidak mau dengan alasan yang tidak jelas, padahal mulai awal kita nikah dia tinggal serumah dengan saya di rumah saya Probolinggo. Saksi-saksi yang dia hadirkan di PA saya tidak mengenal semua,” terangnya waktu itu.