Bawaslu Temukan Ratusan Data Pemilih di Banyuwangi Tak Penuhi Syarat

Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale
Sumber :
  • Moh. Hasbi/Viva Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi menemukan adanya data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count dalam Pemilu dan Pilkada

Data tersebut berdasarkan hasil uji fakta yang dilakukan Bawaslu di tingkat kelurahan/desa, ditemukan sekitar ratusan pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Menurut Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale menerangkan, bahwa data pemilih TMS ini didominasi pemilih yang telah meninggal dunia.

Quick count: Inovasi Statistik yang Merevolusi Pemilu di Indonesia

"Kami dapati sebanyak 949 pemilih yang telah meninggal dunia," ujarnya, Jum'at (25/08/2034) saat dikonfirmasi.

Selain itu Adrianus menambahkan, Bawaslu juga mendapati sebanyak 40 DPT yang tidak ditemukan dan 19 daftar pemilih yang pindah domisili. Jumlah pemilih yang meninggal dunia diprediksi jauh lebih banyak. Sebab, uji fakta yang dilakukan pengawas pemilu sifatnya hanya sampling.

Intrik Politik dan Perebutan Kekuasaan: Drama Korea yang Menegangkan dan Penuh Kejutan

"Artinya baru 5 KK saja dalam satu TPS kita uji, ternyata banyak sekali (daftar pemilih meninggal) dan itu merata nyaris di semua desa," imbuhnya. 

Adrianus juga menyebut, pasca penetapan DPT yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Bawaslu melalui jajaran yang ada di bawah langsung melakukan uji fakta.

Halaman Selanjutnya
img_title