Presiden Korea Selatan Yoon Kembali Dihadapkan Mosi Pemakzulan di Parlemen
Sabtu, 14 Desember 2024 - 15:57 WIB
Sumber :
- The Korea Times
Tuduhan ini semakin memperkuat argumen oposisi bahwa deklarasi darurat militer Yoon tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam demokrasi Korea Selatan.
Baca Juga :
Partai Berkuasa Dukung Pemakzulan Presiden Yoon
Jika mosi pemakzulan ini disahkan oleh Majelis Nasional, maka Mahkamah Konstitusi akan memiliki kewenangan untuk memutuskan nasib Presiden Yoon.
Mahkamah akan menentukan apakah Yoon harus dicopot dari jabatannya atau dikembalikan ke posisinya.
Baca Juga :
Krisis Politik di Korea Selatan: Perdana Menteri Han Deok-soo Ungkap Cacat Prosedur Darurat Militer
Jika Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mencopot Yoon, maka ia akan menjadi presiden kedua yang dimakzulkan dalam sejarah Korea Selatan, setelah mantan Presiden Park Geun-hye yang dimakzulkan pada tahun 2017.