Temuan LKS Di Gucialit menjadi Evaluasi Dinas Pendidikan
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Hal yang sama dialami oleh Wali Murid asal Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit, Tamin, yang mengeluarkan kocek untuk membayar sejumlah LKS.
"Saya juga dimintai anak saya untuk membayar LKS di sekolah, sekitar seratus ribuan lebih. Infonya sudah ada pelarangan, namun ini masih tetap saja beraktifitas tanpa mengindahkan himbauan dinas," pungkasnya.
Sebelumnya, LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang telah melakukan audensi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang terkait dengan temuan jual beli ini.
Kedepan, LSM LBSI meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Lumajang untuk lebih aktif lagi memberikan sanksi terhadap lembaga sekolah yang masih menerapkan jual beli LKS kepada siswa di sekolah. Dan langkah baik ini sangat dipreasisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.