Temuan LKS Di Gucialit menjadi Evaluasi Dinas Pendidikan

Sejumlah LKS yang digunakan siswa siswi dalam belajar
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Usai ditemukannya penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah wilayah Kecamatan Gucialit, beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Drs H Agus Salim, MPd akan menindaklanjuti hal tersebut.

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

"Selain menindaklanjuti hal tersebut, kami juga akan melakukan evaluasi terhadap temuan-temuan yang ada di lapangan," katanya kepada media ini, Selasa (5/9/2023) pagi tadi.

Yang jelas, dari adanya jual beli LKS ini, menurut seorang wali murid asal Desa Jeruk, M Bumin, mengatakan sangat keberatan, sebab tidak akan memberikan kreativitas terhadap seorang tenaga pendidik.

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

"Guru dalam mengajar itu hanya bisa menyuruh siswa siswi nya untuk mengerjakan LKS, selebihnya guru santai, bisa saja bermain HP," ujarnya saat ditemui awak media ini.

Bumin yang kesehariannya sebagai pedagang sayuran ini, juga mencemaskan jika kemampuan untuk kreativitas guru akan berkurang hanya dengan membeli LKS dari sebuah penerbit.

Pagi Berseri di Randuagung: Inovasi Cerdas untuk PHBS Anak Sekolah

"Sebenarnya guru itu mampu menciptakan sebuah LKS sendiri sesuai dengan kemampuan belajar siswa siswi nya," ucapnya lagi.

Bumin menerangkan jika dirinya membayar Rp 126 ribu untuk 9 buah buku LKS, dan membayarnya ke sekolah.

Hal yang sama dialami oleh Wali Murid asal Desa Dadapan, Kecamatan Gucialit, Tamin, yang mengeluarkan kocek untuk membayar sejumlah LKS.

"Saya juga dimintai anak saya untuk membayar LKS di sekolah, sekitar seratus ribuan lebih. Infonya sudah ada pelarangan, namun ini masih tetap saja beraktifitas tanpa mengindahkan himbauan dinas," pungkasnya.

Sebelumnya, LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang telah melakukan audensi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang terkait dengan temuan jual beli ini.

Kedepan, LSM LBSI meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Lumajang untuk lebih aktif lagi memberikan sanksi terhadap lembaga sekolah yang masih menerapkan jual beli LKS kepada siswa di sekolah. Dan langkah baik ini sangat dipreasisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang.