Larangan Gunakan LKS, Korwil Sudah Berupaya Ditindaklanjuti
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan serta larangan memperjualbelikan buku di sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181 a.
Disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Hal ini juga diapresiasi oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Korwil Gucialit sudah tepat, sebab secara pribadi kata Supratman, pihaknya tidak ingin ada lagi sekolah yang menggunakan LKS.