Larangan Gunakan LKS, Korwil Sudah Berupaya Ditindaklanjuti

Korwil Gucialit Saat Ditemui di Ruang Kerjanya
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

 

Ini Penyebab Jalur Piket Nol Lumajang Ditutup Saat Siang Hari, Jangan Melintas!

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan serta larangan memperjualbelikan buku di sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181 a.

 

Masyarakat Tidak Sadar Bayak Pajak, ini Dampaknya

Disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

 

Ini Daftar Lengkap Anggota DPRD Kabupaten Lumajang 2024-2029

Hal ini juga diapresiasi oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Korwil Gucialit sudah tepat, sebab secara pribadi kata Supratman, pihaknya tidak ingin ada lagi sekolah yang menggunakan LKS.

 

Halaman Selanjutnya
img_title