Larangan Gunakan LKS, Korwil Sudah Berupaya Ditindaklanjuti
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi – Larangan penggunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di Kecamatan Gucialit, sudah berupaya untuk ditindaklanjuti oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Gucialit. Hal ini disampaikan olehnya Korwil Gucialit, Sukamto usai melaksanakan Rapat Koordinasi di Guslah, Kamis (7/9/2023) kepada media ini.
Menurut Sukamto, LKS ini beredar di sejumlah sekolah dikarenakan belajar anak-anak mengikuti pada masa pandemi dengan belajar daring waktu lalu.
“Selain itu, LKS ini menurut sejumlah Kepala Sekolah (KS) di Kecamatan Gucialit, akan menumbuhkan minat belajar anak dirumah secara berkesinambungan dan juga pihak Paguyuban sekolah menghendaki hal tersebut,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
LKS ini, diungkapkan Sukamto sangat dilema, banyak wali murid yang membutuhkan, sedangkan disisi lain ada sejumlah aturan yang memberatkan yaitu terkait pelarangan penjualan LKS, baik di sekolah atau di luar sekolah.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru Nomor 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan serta larangan memperjualbelikan buku di sekolah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181 a.
Disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Hal ini juga diapresiasi oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Korwil Gucialit sudah tepat, sebab secara pribadi kata Supratman, pihaknya tidak ingin ada lagi sekolah yang menggunakan LKS.
“Pembelian LKS sangat memberatkan wali murid, dan hal itu juga membuat tenaga pengajar tidak kreatif dan tidak inovatif,” paparnya kepada media ini.
Diduga ada iindikasi dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan LKS, ternyata bukanlah sesuatu yang baru di Kabupaten Lumajang, bahkan hampir menjamur di setiap Sekolah, baik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun Politisi PDIP ini akan meminta arahan Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan kembali kegiatan jual beli LKS.