Agus Salim : Sekolah Tidak Boleh Menahan PIP, Ingat Itu !!!

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Dan PIP ini, dijelaskan Agus Salim, penggunaannya hanya untuk si anak yang mendapatkannya bukan dikelola pihak sekolah atau diatur oleh pihak sekolah.

Lumajang, Pesona Gunung Semeru: Rekomendasi Tempat Menginap Terbaik

“PIP ini dana dari pusat untuk anak, bukan untuk sekolah. Diambil anak bersama orang tua, untuk kebutuhan anak, bukan kebutuhan sekolah atau lembaga,” jelasnya lagi.  

Sebagai catatan bagi penerima PIP, persyaratan atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yang perlu dibawa seperti Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

Tradisi Ojong: Warisan Leluhur di Lumajang, Pemersatu Budaya dan Ajang Uji Ketangguhan