Agus Salim : Sekolah Tidak Boleh Menahan PIP, Ingat Itu !!!
Rabu, 13 September 2023 - 18:06 WIB
Sumber :
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Dan PIP ini, dijelaskan Agus Salim, penggunaannya hanya untuk si anak yang mendapatkannya bukan dikelola pihak sekolah atau diatur oleh pihak sekolah.
“PIP ini dana dari pusat untuk anak, bukan untuk sekolah. Diambil anak bersama orang tua, untuk kebutuhan anak, bukan kebutuhan sekolah atau lembaga,” jelasnya lagi.
Sebagai catatan bagi penerima PIP, persyaratan atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP yang perlu dibawa seperti Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, fotocopy halaman biodata rapor, fotocopy KTP orang tua/wali/guru pendamping, dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).