Dana PIP Ditahan Sekolah, LBSI Turun Tangan

LSM LBSI Kabupaten Lumajang Ketika Melakukan Konfirmasi
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang , VIVA Banyuwangi – Saat mendengar adanya Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan bantuan pemerintah terdiri atas uang tunai, dan belum diterima oleh si anak peserta didik yang menerimanya, LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, langsung turun mengecek ke pihak sekolah, Rabu (13/9/2023) siang tadi.

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

Dari informasi yang didapatkan, besaran dana PIP yang diterima oleh siswa tersebut pada tingkat SD sederajat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 450 ribu per tahun, namun tidak dapat diambil oleh si penerima, karena tidak diberikan rekomendasi oleh pihak sekolah.

“Untuk pengambilan dana PIP itu dapat diambil apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah kepada bank penyalur. Sementara pencairan bantuan PIP bagi peserta didik sendiri dapat dilakukan di Bank Rakyat Indonesia (BRI), namun ini masih ditahan oleh pihak sekolah,” kata salah seorang Anggota LSM LBSI Kabupaten Lumajang, Hasyim As’ari, kepada media ini.

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

Padahal kata Hasyim, hal ini sudah dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Drs H Agus Salim, MPd, tidak ada alasan sekolah tidak mencairkan PIP tersebut.

“Wong dana dari pusat sudah ini sudah masuk rekening sejak bulan Juni 2023 lalu, seharusnya pihak sekolah langsung memberitahukan kepada si anak penerima untuk mengambilnya dengan memberikan rekomendasi kepada perbankan, bukan malah menahan dana PIP nya,” keluh pria asal Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir ini.

Pagi Berseri di Randuagung: Inovasi Cerdas untuk PHBS Anak Sekolah

Hasyim meminta kepad apihak sekolah untuk segera memberikan rekomendasi kepada si anak agar segera mengambi dananya di BRI yang tidak jauh dari sekolahnya.

“Wong dana turun dari pusat sudah lama, kenapa tidak langsung disampaikan, pihak sekolah berkewajiban melaksanakan tugasnya memberikan informasi kepada anak-anak yang dapat PIP, bukan mengambilnya, atau menahannya demi kepentingan sekolah,” tegasnya lagi.

Sebelumnya, pihak penerima PIP, sempat mendatangi sekolah untuk menanyakan dana yang sudah masuk rekening tersebut, dan sejumlah persyaratan atau bukti pendukung untuk mencairkan dana PIP dibawa, seperti buku rekening BRI atas nama penerima, fotocopy KTP orang tua dan fotocopy Kartu Keluarga (KK).

“Karena tidak ada Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga, maka kami ditolak. Dan sempat kami menanyakan kepada pihak sekolah, malah akan dicairkan bareng-bareng, kan ini jadi tidak bagus mengendap lama di rekeningnya. Sebab kalau tidak segera diambil akan dikembalikan ke KAS Negara, kan eman-eman,” ujar seorang pendamping PIP waktu itu.

Dan penyempaikan Kepala Sekolah SDN Kunir Lor 01, pihaknya mengatakan kalau bukan maksud menahan dana PIP tersebut, namun akan dicairkan bareng-bareng.