Tak Kunjung Tuntas Raperda LP2B Begini Penjelasan Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi.
- Ahmad Hafiluddin
Banyuwangi,VIVA Banyuwangi - Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi yang digeber sejak 2017 lalu, belum menunjukkan tanda-tanda terselesaikan.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menjelaskan, beberapa tahun terakhir pembahasan tentang Raperda LP2B mengalami deadlock lantaran dari pihak eksekutif belum menyelesaikan perbaikan terkait hasil pemetaan data by name by address tentang lahan yang dilindungi.
Sebetulnya eksekutif telah bekerja keras dalam memetakan LP2B ini. Pemetaan lahan produktif ini membutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Setelah pemetaan selesai, kemudian diajukan kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dan penetapan. Namun nyatanya, masih banyak kesalahan terkait dengan pemetaan by name by address nya.
"Karena memang pembahasan terakhir dari pansus kenapa deadlock, karena pihak pansus menginginkan adanya by name by address terkait dengan lahan-lahan yang dilindungi," kata Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, Rabu (13/09/2023).
Sofiandi menyampaikan, sebenarnya terkait pembahasan Raperda LP2B sudah rampung, namun masih ada kendala. Adapun yang menjadi kendalanya adalah eksekutif belum menyelesaikan by name by address lahan dilindungi sesuai syarat yang diminta dewan (legislatif).
Makanya dewan mendorong eksekutif di sisa waktu menjelang akhir 2023 ini, agar segera dituntaskan. Sehingga harapannya, Raperda LP2B dapat bisa diundangkan dan manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat.
"Titik temunya, begitu eksekutif menyelesaikan by name by address, Raperda ini bisa digenjot. Tidak perlu waktu lama. Karena yang lain-lain sudah sepakat, ada persetujuan kedua belah pihak, tinggal itu saja," tegas Sofiandi Anggota DPRD Banyuwangi Fraksi Golkar saat di konfirmasi.
Legislatif, kata dia, bukan bermaksud memperlambat Raperda LP2B. Dewan memiliki argumentasi kuat terhadap pencantuman yang jelas terhadap by name by address lahan dilindungi dengan pertimbangan matang.
"Ini urusan lahan milik orang perorangan yang harus dilindungi, dan konsekuensi dari perlindungan itu ada banyak insentif dari pemerintah pusat nantinya. Misalkan asuransi, bagaimana pemberlakuan pajak dan lain sebagainya, itu ada kemudahan-kemudahan,"terang Sofiandi.
Anggota DPRD yang juga mantan aktivis mahasiswa PMII ini menambahkan, bahwa Bapemperda DPRD Banyuwangi belum dapat memastikan apakah Raperda LP2B bisa dapat diselesaikan tahun ini atau tahun depan. Dalam rangka penyelesaian raperda tersebut, bapemperda juga mendorong pansus untuk bahu-membahu agar cepat selesai.
"Karena ini butuh percepatan, butuh kepastian hukum di bawah. Sebab, ini strategis untuk penyelamatan lahan kita, supaya Banyuwangi yang terkenal dengan lumbung pangan nasional tetap terjaga dengan baik," tutupnya.