Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Polisi
- Jumroini Subhan
Banyuwangi – Kepolisian Sektor (Polsek) Bangorejo yang merupakan bagian dari Polresta Banyuwangi berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur pada Kamis, 27 April 2023.
Pelaku, RZ, warga Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi, ditangkap setelah dilaporkan oleh keluarga korban.
Korban bernama WR (samaran), warga Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, yang dikenal pelaku melalui media sosial pada bulan Mei 2022.
Korban mengaku dibujuk agar mau bertemu dengan pelaku, yang kemudian membujuk dan memaksa korban untuk berhubungan seksual di dalam kamar rumahnya.
Menurut Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, pelaku terus merayu korban hingga terjadilah pencabulan, dan setelah itu pelaku memerintahkan korban untuk pulang.
Setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polisi, Unit Reskrim Polsek Bangorejo berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumah neneknya pada hari Lebaran Idul Fitri 1.444 H, 27 April 2023.
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi satu kaos warna hijau, satu celana panjang Levis warna hitam, dan satu celana dalam warna abu-abu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
AKP Sutarkam menekankan pentingnya melaporkan kasus seperti ini ke Polisi, dan meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur bisa dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.