Puluhan Orang Tertipu Investasi Kosmetik di Pasuruan: Kerugian Capai Rp 2 Miliar
- Reconstantine Jeneva Carravello/ VIVA Banyuwangi
Pasuruan, VIVA Banyuwangi –Kasus penipuan berkedok bisnis kosmetik kembali mencuat, kali ini di Pasuruan, Jawa Timur. Puluhan korban melaporkan kerugian hingga lebih dari Rp 2 miliar akibat janji keuntungan besar dari investasi produk skincare.
Modus yang digunakan pelaku cukup rapi, membuat korban tergiur dan rela menginvestasikan dana dalam jumlah besar. Artikel ini akan mengupas kronologi kasus ini, testimoni korban, serta langkah hukum yang sedang diambil.
Kronologi Penipuan
Sebanyak 54 orang dari berbagai wilayah di Jawa Timur, seperti Surabaya, Gresik, dan Banyuwangi, menjadi korban dari investasi ilegal ini. Penipuan ini bermula dari tawaran produk skincare senilai Rp 500 ribu yang dijual melalui marketplace. Setelah pembelian awal, korban ditawari untuk berinvestasi dalam bentuk "slot" pengembangan usaha dengan nilai mulai Rp 1 juta hingga tanpa batas.
Pelaku, berinisial IM, yang merupakan warga Pohjentrek, Pasuruan, menjanjikan keuntungan besar, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan. "Saya tergiur karena keuntungannya besar," ungkap Ahmad Madanil Ilmi, salah satu korban asal Banyuwangi. Namun, janji tinggal janji, karena modal dan keuntungan yang dijanjikan tak pernah diberikan. Salah satu korban bahkan melaporkan kerugian hingga Rp 267 juta.
Langkah Hukum yang Diambil
Para korban, yang tergabung dalam anggota komunitas Kim Farm Beauty (KFB), melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan Kota pada Kamis (26/12). Mereka membawa bukti-bukti berupa rekap transaksi dan percakapan di ponsel yang menunjukkan modus operandi pelaku.
"Laporan sudah kami terima, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi serta pengumpulan bukti-bukti," jelas Aipda M. Junaedi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota. Polisi juga berencana memanggil IM, yang diketahui masih aktif di media sosial, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, upaya konfirmasi terhadap pelaku belum membuahkan hasil, karena IM diketahui telah pindah ke wilayah Lumajang, Jawa Timur.
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak Juni 2024. Namun, karena prosesnya yang berjalan lambat, para korban memutuskan untuk melapor kembali ke Polres Pasuruan Kota.
Dampak dan Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan janji keuntungan besar. "Kami berharap kasus ini segera diusut tuntas agar pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Arifiyanti, korban asal Surabaya.
Fenomena penipuan berkedok investasi seperti ini semakin marak seiring dengan tingginya minat masyarakat untuk mendapatkan keuntungan instan. Modus-modus serupa sering kali menargetkan mereka yang kurang memahami risiko investasi. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih waspada dan memastikan legalitas serta kredibilitas pihak yang menawarkan investasi.
Kasus penipuan investasi kosmetik di Pasuruan menambah daftar panjang kejahatan berkedok bisnis yang merugikan masyarakat. Dengan kerugian yang mencapai lebih dari Rp 2 miliar, kasus ini menjadi pengingat bahwa kehati-hatian adalah kunci dalam berinvestasi. Langkah hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.