Skandal TikTok Shop: Pemerintah Indonesia Melarang Transaksi Jual Beli!

TikTok Shop: Pemerintah Indonesia Melarang Transaksi Jual Beli!
Sumber :
  • pandaily.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan larangan transaksi jual beli di platform TikTok Shop. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru saja diimplementasikan oleh pemerintah.

Mbah Melan: Guru Pensiunan yang Menginspirasi Lewat TikTok dan Raih Penghargaan dari Prabowo

Permendag 31/2023 mengatur bahwa platform social commerce, termasuk TikTok Shop, dilarang menyediakan layanan transaksi pembayaran. Mereka hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa. TikTok Shop, sebagai salah satu pemain besar di industri ini, diberi batas waktu satu pekan untuk menghentikan kegiatan jual beli mereka.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, memberi klarifikasi dalam konferensi persnya, "Saat ini kita masih dalam masa sosialisasi peraturan baru ini. TikTok Shop akan kami surati besok, tetapi sosialisasi akan terus berlanjut selama seminggu ini. Kami yakin dengan informasi yang kami sampaikan, TikTok Shop akan dapat memahami peraturan ini dengan baik dalam waktu singkat," ujarnya.

Memulai Bisnis Online di Tahun 2024: Panduan Lengkap untuk Pemula

Dalam perkembangan terkait, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, telah mengonfirmasi pertemuan antara pemerintah dan CEO TikTok.

Meskipun detail pertemuan tersebut masih dirahasiakan, tampaknya pemerintah berusaha menjalin komunikasi dengan pihak TikTok untuk memastikan pemahaman yang jelas tentang peraturan yang baru diberlakukan.

Pemkab Situbondo Tingkatkan Kemampuan Pemasaran Digital Generasi Z

Dengan langkah tegas ini, pemerintah Indonesia berupaya mengatur industri e-commerce dengan lebih ketat, menciptakan lingkungan bisnis yang adil, dan melindungi konsumen di era digital yang terus berkembang. Bagaimana langkah selanjutnya dari TikTok Shop dalam menghadapi larangan ini, masih menjadi tanda tanya besar di kalangan pengguna dan pelaku bisnis online di Indonesia.