Banpol 2023 Gagal Naik, Bakesbangpol Buka Peluang Tahun Depan
- pixabay
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi tengah menjadi sorotan legislatif lantaran dinilai sebagai pihak paling bertanggungjawab atas gagalnya kenaikan bantuan politik (banpol) 2023 untuk partai peserta pemilu dari Rp 3 ribu menjadi Rp 6 ribu persuara.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Bakesbangpol Banyuwangi Muhamad Lutfi mengatakan bahwa pihaknya telah berjalan sesuai regulasi yang ada.
"Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri (permendagri) nomor 78 tahun 2020 yang dijadikan dasar," kata Lutfi kepada Banyuwangi.viva.co.id.
Ia mengurai, dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa sebelum anggaran disediakan, harus diawali dengan pengajuan usulan kenaikan dari partai-partai peserta pemilu.
Bakesbangpol menjadi pihak yang mengajukan rekomendasi ke Gubernur Jawa Timur, untuk kemudian dilanjutkan dengan penyediaan anggaran melalui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
"Proses (usulan) ini yang tidak dilakukan teman-teman partai," terangnya.
Bakesbangpol disebutnya telah melakukan komunikasi dengan partai peserta pemilu untuk membuat pengajuan usulan sesuai regulasi, namun karena pengajuan seharusnya dilakukan pada tahun sebelumnya yaitu 2022, maka untuk kini tidak bisa direalisasikan.