Uang Diduga Ratusan Juta Rupiah di Rekening Atas Nama Sekcam Wongsorejo. PNBP atau Operasional?
- Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi
Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Kepemilikan buah kapuk musim panen 2023 menyimpan banyak tanda tanya. Beredarnya uang dengan angka mencapai 200 juta juga tidak jelas peruntukan dan payung hukumnya.
Memasuki musim panen buah kapuk di perkebunan kapuk milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Desa Bengkak dan Desa Alasbuluh Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Jawa Timur selalu diwarnai polemik.
Setiap Bulan Agustus hingga Bulan Desember, perselisihan antar kelompok tani atau perseorangan acap kali terjadi selama 3 tahun terakhir.
Munculnya angka 200 juta dalam musim panen tahun 2023 juga menyeruak ke publik yang mempertanyakan peruntukan uang tersebut.
"Jadi angka 200 juta itu kesepakatan. Bukan dihitung berdasarkan jumlah pohon atau luas lahan perkebunan kapuk," ujar Abdullah, petugas keamanan KLHK di perkebunan kapuk tersebut.
Dalam pengakuannya, Abdullah menyatakan uang tersebut merupakan pembayaran untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP). "Benar, uang itu ada di rekening. Nanti setelah genap akan langsung dibayarkan," jelas Abdullah.
Abdullah menambahkan, pada tahun 2021 terjadi permasalahan dalam pembayaran PNBP yang dianggap wanprestasi.
"Pembayaran seharusnya 183 juta tapi hanya dibayar 53 juta saja oleh pemenang tender," tambah Abdullah.
Sedangkan tahun 2022. Jasman sebagai pemenang tender dengan nilai 200 juta akhirnya diambil alih Jasrudi dan Kusmantoro dengan nilai ganti sebesar 287 juta.
Hal senada juga disampaikan Agus Hidayat. Pemenang tender yang ditunjuk langsung KLHK pada musim panen buah kapuk 2023.
"Saya sudah memberikan persekot (Down Payment) senilai 70 juta. Dan diterima langsung oleh camat," jelas Agus Hidayat.
Agus sengaja belum melakukan pelunasan sebanyak 200 juta karena tidak ada jaminan keselamatan dalam melakukan pemetikan buah kapuk di lahan milik KLHK di Desa Bengkak.
"Camat bisa melakukan tender atau tidak, saya tidak tahu. Yang pasti saya sudah membayarkan uang pada Camat karena dinyatakan sebagai pemenang tender," jlentreh Agus.
Di kesempatan yang berbeda, pengakuan Abdullah dan Agus dibantah Sekretaris Kecamatan Wongsorejo, Ahmad Subhan yang membantah uang tersebut merupakan PNBP.
"Tujuan dari rekening tersebut. Sesuai petunjuk dari KLHK, untuk operasional pengamanan aset tersebut," kata Sekretaris Kecamatan Wongsorejo Ahmad Subhan saat dihubungi Banyuwangi.viva.co.id.
Sedangkan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah tidak memberikan jawaban yang tegas terkait payung hukum penyetoran uang senilai 200 juta rupiah di rekening atas nama Sekcam Wongsorejo, Ahmad Subhan di Bank Jatim itu.
"Sebenarnya itu yang berhak menjelaskan, yaa KLHK. Karena itu kita hanya titipan. Jadi apakah itu penerimaan negara bukan pajak milik KLHK? Apakah itu uangnya KLHK ? kami tidak punya hak untuk melakukan pembenaran jawaban yang semestinya itu KLHK yang menjawab," jlentreh Camat Nuril.
Berdasarkan surat dari Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah pada KLHK dengan nomer I/VIII/2023 tertanggal 23 Agustus 2023, nilai 200 juta rupiah tersebut merupakan tawaran lelang Agus Hidayat pada KLHK di musim panen kapuk 2023.
Hingga saat ini masih terdapat perbedaan pandangan payung hukum yang mendasari uang senilai 200 juta rupiah tersebut.