Pemusnahan Barang Bantuan Yang Kadaluarsa Oleh Pemkab, Dapat Kritikan Keras

Barang Bantuan Dibuang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Malah ada yang menyampaikan kalau dalam kolaborasi saja ada kehilangan barang sekitar 8 ton.

"Kanggo Riko" Program Bantuan Pemkab Banyuwangi Kini Dilengkapi BPJS Ketenagakerjaan

 

“Kolaborasi pun hilang 8 ton. Buburnya sudah di buang ke tempat sampah,” ujar Anang ketus.

Wakil Ketua DPRD: Lumajang Tidak Mungkin Bangkrut

 

Sebelumnya, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengapresiasi kepada jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atas kegiatan pemusnahan barang bantuan berupa barang yang sebenarnya dan bukan dalam bentuk uang (natura) yang sudah dalam kondisi rusak dan tidak bisa dikonsumsi atau kadaluarsa (Expired).

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lempeni Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Rabu, 18 Oktober 2023.

"Proses yang sudah dilalui oleh BPBD sudah benar, karena melalui proses penghapusan terlebih dahulu, serta apa pun yang kita terima itu termasuk aset dari Pemkab Lumajang, dan kalau itu mau dimusnahkan harus dipisahkan terlebih dahulu dengan dilakukan penghapusan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Yuyun juga mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut perlu dilakukan guna mengurangi penumpukan barang-barang yang tidak layak pakai, serta mengurangi dampak yang tidak diinginkan saat menyalurkan bantuan kepada warga karena barang tersebut sudah kadaluarsa.

"Kalau ini tidak dipisahkan nanti di gudang penuh dengan barang, dan nantinya juga kita harus mengantisipasi adanya bencana lagi, serta kalau tidak dipisahkan khawatirnya nanti yang kadaluarsa ini akan ada yang diberikan kepada warga terdampak," terang dia.

Dirinya juga mengharapkan, kegiatan pemusnahan barang kadaluarsa tersebut bisa membawa dampak yang positif sebagai antisipasi bencana yang harus kita lakukan nantinya.

Sementara itu, Kalaksa Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Lumajang, Patria Dwi Hastiadi menjelaskan, bahwa sebelum melaksanakan kegiatan pemusnahan ini, pihak BPBD telah berkoordinasi dan melakukan rapat beberapa kali dengan pihak-pihak terkait.

"Barang ini berdasarkan SK persetujuan Bupati tentang penghapusan, kemudian didasari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 tahun 2019 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah," jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa barang bantuan yang dimusnahkan kali ini sebagian besar adalah natura, yakni Mie Instan, Kopi Instan dan makanan ringan lainnya dalam kondisi rusak dan kadaluarsa, serta ada beberapa peralatan mandi yang tidak layak pakai.

Terancam Bangkrut, Lumajang Posisi “Top Scorer” Dalam Belanja Pegawai