Bawaslu Banyuwangi Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024
- Istimewa
Sementara untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu dapat terjadi, salah satunya ketika terdapat caleg atau partai yang tak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai daftar calon tetap (DCT) yang akan disahkan pada tanggal 3 November 2023 mendatang.
Akan ada pihak yang protes karena calegnya tak masuk dalam DCT, sementara yang terjadi adalah caleg tak masuk DCT karena telah dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang penyelesaiannya sengketa tersebut akan dilakukan oleh Bawaslu.
Namun demikian, selain memperkuat SDM pengawas pemilu, Bawaslu disebut juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan sengketa, salah satunya melayangkan surat himbauan kepada seuluruh partai politik peserta pemilu di Banyuwangi agar menaati aturan yang berlaku.
Hal tersebut baik pada saat pemasangan APK maupun saat melakukan kampanye yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2023 mendatang.