Bawaslu Banyuwangi Antisipasi Kerawanan Pemilu 2024

Rapat koordinasi Bawaslu Banyuwangi
Sumber :
  • Istimewa

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi – Pesta demokrasi 2024 kian dekat. Sebagai persiapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar koordinasi untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam). 

KPU RI Tinjau Percetakan Surat Suara Pilkada 2024: Memastikan Kesiapan Logistik hingga Aksesibilitas

Koordinasi tersebut digelar di kantor Bawaslu Banyuwangi sebagai persiapan pemilu yang kian dekat, di antaranya dalam waktu dekat akan mulai memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang. 

"Bertujuan menyamakan frame yang ada di semua kecamatan di seluruh Banyuwangi. Panwascam diharapkan dapat benar-benar melakukan pengawasan dan penyelesaian sengketa di masing-masing wilayah," terang Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi Lukman Wahyudi kepada awak media. 

Risma Pantau Sungai Bok Wedi: Siapkan Solusi Atasi Banjir Langganan di Pantura

Terlebih menurutnya, selama masa kampanye rawan terjadi tindak pelanggaran dan sengketa pemilu, baik itu sengketa antara sesama peserta pemilu, maupun sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. 

Dan panwascam mendapat mandat dari Bawaslu bahwa mereka memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu. 

Memasuki Tahap Kampanye, Kapolres Situbondo Tekankan Kembali Netralitas dalam Pilkada

Potensi sengketa antar peserta pemilu yang dimaksud banyak terjadi, antara lain adanya alat peraga kampanye (APK) atau baliho yang dipasang saling bertentangan dan zonasi kampanye. 

Pelanggaran pemasangan APK di antaranya ketika baliho caleg satu menutupi milik caleg lain yang telah dipasang terlebih dahulu, sehingga kubu tersebut merasa tak terima dan melakukan pelaporan.  

Sementara untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilu dapat terjadi, salah satunya ketika terdapat caleg atau partai yang tak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai daftar calon tetap (DCT) yang akan disahkan pada tanggal 3 November 2023 mendatang.

Akan ada pihak yang protes karena calegnya tak masuk dalam DCT, sementara yang terjadi adalah caleg tak masuk DCT karena telah dikategorikan sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang penyelesaiannya sengketa tersebut akan dilakukan oleh Bawaslu. 

Namun demikian, selain memperkuat SDM pengawas pemilu, Bawaslu disebut juga telah melakukan langkah-langkah pencegahan sengketa, salah satunya melayangkan surat himbauan kepada seuluruh partai politik peserta pemilu di Banyuwangi agar menaati aturan yang berlaku.

Hal tersebut baik pada saat pemasangan APK maupun saat melakukan kampanye yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2023 mendatang.