Dirut Perumdam Tirta Mahameru, Tidak Pernah Perkarakan Eks Karyawannya ke Tipidkor

Rudi Bersama Yuli Eks Karyawan
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Buntut pemberhentian dua karyawan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, kini berlanjut pemanggilan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lumajang, Senin 23 Oktober 2023 siang kemarin.

Puting Beliung Landa Lumajang, Puluhan Rumah Porak-poranda! Warga Berlari Hindari Puing Terbang

Menurut Direktur Utama (Dirut) Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha, menyampaikan kepada wartawan, kalau pihaknya tidak pernah melakukan pengaduan eks dua karyawannya tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Dan dengan tegas Arif, panggilan akrab Dirut Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang ini, menjelaskan jika perkara ini sudah inkrah.

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

“Mereka sudah mendapatkan haknya selama menjadi karyawan Perumdam Tirta Mahameru kabupaten Lumajang,” jelasnya melalui chat WA, Selasa 24 Oktober 2023, pagi ini.

Dari informasi yang didapatkan awak media, pemanggilan kedua eks karyawan Perumdam Tirta Mahameru ini adalah untuk permintaan foto copy dokumen, yang berkenaan dengan adanya pelaporan aduan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan wewenang pada Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang.

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

"Saya hadir hanya untuk memenuhi pemanggilan APH saja, sebab persoalan saya sudah selesai secara kedinasan," ujar Yuli Rovita, warga Dusun Krajan, RT/RW: 05/02, Desa/Kecamatan Tempursari, saat dihubungi awak media via telponnya.

Menurut Yuli, dirinya kenapa masih ada pemanggilan lagi di APH, yang hal ini membuat nama baiknya bisa tercemar.

Halaman Selanjutnya
img_title