Alasan Mata Pencaharian, Belasan Tersangka Nekat Edarkan Narkoba

Satreskoba Polres Jember saat press conference pengungkapan narkoba
Sumber :
  • Sugianto /VIVA Banyuwangi

Adapun belasan dari tersangka yang berasal dari Jember ini, yakni inisial ES (41), HS (45), AW (40), EY (48), M (49), IM (42), DS (36), AT (41), WCP (45), ER (41), HS (45), S (45) dan SR (23).

TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus

Para tersangka akan dijerat pasal berbeda, yakni ada Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, juga dijerat pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Polres Jembrana Gagalkan Peredaran Narkoba, Empat Tersangka Diamankan