Alasan Mata Pencaharian, Belasan Tersangka Nekat Edarkan Narkoba

Satreskoba Polres Jember saat press conference pengungkapan narkoba
Sumber :
  • Sugianto /VIVA Banyuwangi

Jember, VIVA Banyuwangi - Alasan sebagai mata pencaharian, belasan tersangka mengedarkan narkoba.

HUT Brimob ke 79, Polresta Banyuwangi Gelar Tasyakuran

"Rata-rata memang mereka mata pencaharian," kata Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah dalam press conference, Kamis 2 November 2023.

Ada 13 tersangka yang berhasil diamankan di beberapa tempat dalam satu minggu. Mereka ini diamankan dari 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan semua di Kabupaten Jember.

Polres Pasuruan Kota Tangkap Jaringan Pengedar Sabu, Diduga Terkait Jaringan Narkoba Lapas

"Untuk barang bukti, kami amankan 10,44 narkotika, 1.080 Okerbaya dan lainnya," sebutnya.

Untuk barang bukti, para tersangka mendapatkan atau berasal dari luar Jember, yakni dari Banyuwangi, Bondowoso dan Madura. "Sedangkan Okerbaya dari Jember," ujarnya.

Polresta Banyuwangi Proses dan Dalami Kasus Ancaman dengan Senjata Api oleh Warga Berinisial MMA

Menurut Nurmansyah, dari 4 tersangka merupakan residivis narkotika dan sudah 3 kali ditangkap. Bahkan ada juga dengan kasus yang sama, dan 1 tersangka, baru keluar dari penjara.

"Rata-rata pengedar semua. Sedangkan sasaran ialah mereka yang telah dikenal," terangnya.

Adapun belasan dari tersangka yang berasal dari Jember ini, yakni inisial ES (41), HS (45), AW (40), EY (48), M (49), IM (42), DS (36), AT (41), WCP (45), ER (41), HS (45), S (45) dan SR (23).

Para tersangka akan dijerat pasal berbeda, yakni ada Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, juga dijerat pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara.