Ada Fitnah di Surat Mosi, Buat Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang Tercemar Nama Baiknya
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi – Akibat beredarnya surat mosi tidak percaya kepada Pendiri Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, Said Basalamah sejak setahun yang lalu, membuat nama baiknya tercemar hingga seantero negeri.
Maka dari itu, Said menepis semua yang tertulis pada surat mosi tidak percaya terhadap dirinya. Yang mana, dari semua tuduhan dalam mosi tersebut hanyalah sebuah fitnah dan sangat mencemarkan nama baiknya, yang juga selaku Pembina di yayasan tersebut.
Kepada Banyuwangi.viva.co.id Said menyayangkan sikap dari sejumlah mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang membubuhkan tandatangan pada surat mosi tidak percaya, yang dibuat pada tanggal 24 Agustus 2021 lalu.
“Saya ingin hal ini diluruskan, jangan sampai ada cerita-cerita yang dibengkokan menyebabkan fitnah. Cuma ada yang menyampaikan kepada saya, malah membubuhkan tandatangannya itu pada tahun 2022 lalu, bukan tahun 2021 silam, sesuai dengan bukti surat yang beredar,” kata Said pada Banyuwangi.viva.co.id Jumat 3 November 2023.
Said melakukan pemberhentian semua Pengurus lama dimulai berdasarkan hasil chat dengan sejumlah Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang lama, pada bulan September 2021 lalu, bukan bulan Agustus 2021 nya.
“Mereka ini tidak paham isi dari mosi sebenarnya, hanya diketahui secara tertulis adanya pengelolaan keuangan Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang oleh saya, yang kata mereka tidak berjalan sesuai prosedur dan kurangnya transparasi,” ujar Said menirukan omongan salah satu Pengurus lama.
Dari data yang diperoleh awak media, mosi tidak percaya ini, diantaranya ditandatangani oleh Ketua Umum Nur Hadiyono, Sekretaris Umum Muhammad Vicky Fadila, Sekretaris Hanif Amrullah, Sekretaris Tiar Oka Musafi (Almarhum), Bendahara Umum Rino Yoga Dwi Putra, Bendahara Abdi Hafidz Mubarok, Ketua Pengawas Muhammad Hakam Nuasa, Anggota Pengawas Muhammad Syaiful Ulum.
“Untuk Ketua Cholid Basalamah, memang tidak membubuhkan tandatangan, karena dia adalah adik saya, dan diduga sudah ada kompromi,” jelasnya.
Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang pengesahan dan legalitasnya diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2019 lalu ini, sudah berkegiatan dengan wadah Madina Islamic Center Lumajang juga mempunyai masjid yang bernama Masjid Madina.
“Kami di rumah bersama ibu-ibu juga sudah melaksanakan kegiatan bagi-bagi sembako, sayur dan sejenisnya sejak 2017 lalu, setelah ada yayasan ya saya atas namakan yayasan bukan pribadi lagi, namun dengan adanya Pengurus yang baru, kegiatan tersebut sempat dihentikan dan tidak boleh menggunakan nama yayasan,” ujarnya lagi.
Dalam mosi tersebut, Said dikatakan oleh Pengurus yang lama, jika semua program dan pengelolaan keuangan yayasan ditangani langsung oleh Pembina, sehingga struktur kepengurusan yang ada tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini menurut saya tidak benar, sebab beberapa Pengurus waktu itu, banyak yang sibuk, jadi banyak kegiatan yang saya ambil alih berdasarkan persetujuan bersama, dan itu saya lakukan demi melancarkan kegiatan yayasan bukan tednsi lainnya,” ucap Said.
Menurut mereka, donasi yang masuk, baik tunai maupun melalui rekening yayasan, selalu diminta untuk menyetorkan ke Pembina. Dan Pembina tidak bisa melaporkan atau memberi penjelasan kepada Pengurus terkait dana yang telah diambil dan dikelola sendiri.
Dikarenakan dana yang didapat dari lembaga ini adalah dana umum dari umat, maka sudah menjadi tanggung jawab Pengurus untuk menyusun laporan keuangan secara akuntabel kepada para donatur, namun Pengurus kesulitan dalam pengelolaannya dikarenakan sebagian besar keuangannya dan keuangan yang dikelola Pembina langsung tidak ada laporan.
Banyak donasi yang telah masuk atas nama Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang kepada rekening pribadi Pembina, tanpa sepengetahuan Pengurus, sehingga Pengurus tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada donatur.
“Jadi kalau urusan keuangan, memang seringkali ada dana masuk, sedangkan Bendahara Umum Rino Yoga Dwi Putra, tidak segera mencairkan karena sibuk kerja, maka saya harus talangi dulu. Dan setelah Bendahara sudah mengambil dana dari rekening yayasan, ya uang talangan saya pasti saya minta,” paparnya.
Adanya menonaktifkan semua badan kepengurusan dan pengawas secara sepihak tanpa ada penjelasan dan musyawarah.
“Untuk menonaktifkan Pengurus, saya sudah chat awal dengan sejumlah mantan Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, untuk diberhentikan sebagai Pengurus itu pada bulan September 2021, bukan bulan Agustus 2021,” tegasnya lagi.
Dari keenam poin rincian pokok persoalan pernyataan mosi tidak percaya tersebut, akhirnya mereka ini menurut Said sudah sepakat menandatangani hal tersebut dan membuat gaduh diluar, dengan fitnah-fitnah yang disebarkan.
“Tadi malam saja, saya masih mendapat laporan, selama saya jadi Pembina itu makan duit yayasan sebesar Rp 1,5 miliar, padahal orang yang omong tersebut bukan termasuk Pengurus lama, Pengurus baru atau Pembina, aneh kalau persoalan ini terus-terusan menyebar,” keluhnya.
Kemungkinan, kata Said ada persoalan pribadi yang disangkutpautkan dengan urusan yayasan. Sebelumnya, Said sudah pernah diajukan gugatan secara perdata oleh Donatur luar yang menyumbang dengan nilai besar untuk pembangunan masjid.
“Beban moril yang saya tanggung ini sangat berat, berimbas kepada bisnis juga keluarga saya,” tambahnya.
Sewaktu ditemui awak media, Ketua Pembina Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, Hanif Abdullah Thalib, menyampaikan masih mempunyai persoalan pribadi dengan Said Basalamah.
“Ini persoalan pribadi saya dengan Said, bukan urusan yayasan. Kalau urusan yayasan sudah selesai,” jawabnya waktu itu, ketika ditemui awak media di Masjid Madina.
Ketua Pengurus Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang baru, Wasis, juga sempat sampaikan kalau dirinya tidak ingin memperpanjang persoalan ini, sebab urusan yang sudah selesai di pengadilan ini diungkit kembali.
“Jika ada persoalan sudah selesai dan ini bukan ranah umum jangan sampai menyebar kemana-mana,” ungkapnya waktu itu.
Sementara itu, Bendahara Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang yang lama, Abdi Hafidz Mubarok ketika ditemui awak media juga menerangkan jika dirinya menandatangani mosi tidak percaya itu pada tahun 2022 lalu, sedangkan surat mosi dibuat pada tahun 2021.
“Saya dengan sangat berat menandatangani itu, namun segala kegiatan mengenai keuangan danpelaporan yayasan saya tidak tahu, sebab saya juga jarang aktif sewaktu itu. Dan saya berkeinginan untuk hal ini segera ada solusi dan duduk bareng guna menyelesaikan persoalan ini,” ucapnya.
Jika ada persoalan di kemudian hari, terkait dengan persoalan hukum dalam pengelolaan keuangan yang ada di lembaga Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang ini, yang jelas menurut Hafidz, dirinya siap menghadapinya dengan segala konsekuensinya.