Wisata Pancoran Diduga Tak Miliki Asuransi untuk Pengunjung. Lho?
- Istimewa
Asuransi disebutnya menjadi bagian penting untuk perlindungan konsumen yang mengunjungi tempat wisata tergolong beresiko.
Sejauh ini, Disbudpar Banyuwangi disebutnya telah memberikan pembinaan, karena dinas tersebut tak lagi memiliki kewenangan terkait perizinan.
Lanjutnya, dahulu saat Disbudpar masih memiliki kewenangan terkait izin, tak hanya pembinaan, melainkan bisa memberikan sanksi ke destinasi wisata yang melanggar aturan.
Di antaranya melakukan pelanggaran Standar Operasional Rrosedur (SOP), misalnya terkait keberadaan life guard yang berjaga serta keamanan tempat wisata.
"Kalau dulu ada pelanggaran, izinnya langsung kita cabut," ujarnya.
Pencabutan izin akan berlaku hingga pemilik dan anggota destinasi yang bersangkutan menaati aturan yang telah ada.
Sementara keadaan saat ini berbanding jauh dari yang sebelumnya, yaitu Disbudpar hanya memiliki wewenang untuk mengimbau, memberikan arahan terkait hasil tinjauan lapangan.