Hilangnya Kompensasi Debu, Ratusan Warga Tutup dan Blokir Stockpile Terpadu
- Achmad Fuad Afdlol/viva banyuwangi
Lumajang, VIVA Banyuwangi – Diduga sudah alami kerugian hingga Rp 1,2 miliar, Stockpile Terpadu Lumajang ditutup dan diblokir oleh ratusan warga Dusun Suko II, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, Senin, 13 November 2023.
Penutupan Stockpile Terpadu, siang hari ini, dilakukan oleh warga dari RT 01 dan RT 02 RW 02 dan RT 01 RW 05 Dusun Suko 2 Desa Sumbersuko, karena sebagai bukti penolakan akibat dampak yang sudah dialami dalam waktu 1 tahun ini tidak ditepati.
"Kami warga terdampak dan ketidaksesuaian atas kesepakatan awal yang disampaikan oleh Perusahaan Daerah (PD) Semeru sebagai kompensasi debu," kata Joni, Koordinator warga aksi menyampaikan pada Banyuwangi.viva.co.id.
Yang membuat warga ini mengeluh, kata Joni, karena mereka yang terdampak secara fisik, seperti kesehatannya terganggu akibat debu, maka hari ini mereka akan melakukan pemblokiran terhadap Stockpel Terpadu.
"Ternyata ini tidak ada manfaatnya bagi warga disini. Malahan kami ini sangat terganggu akibat debu yang setiap harinya beterbangan," kesalnya lagi.
Sebelumnya, Sulasyo selaku Ketua RW 02 Dusun Suko 2 Desa Sumbersuko dan Bebun Ketua RW 05 Dusun Suko 2 Desa Sumbersuko, sudah memberikan perijinan kepada Kepala Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko.
Dari informasi yang didapat Banyuwangi.viva.co.id warga ini sejak Oktober 2023 belum diberikan kompensasi dari aktivitas yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) Semeru di lokasi Stockpile Terpadu, sebab program tersebut dihentikan oleh PD Semeru demi untuk menyelamatkan perusahaan yang notabene sampai hari ini sudah merugi sekitar Rp 1,2 miliar.
Sementara itu, Direktur Utama Perusda Semeru Kabupaten Lumajang, Bachrul Wahid, selaku pengelola Stockpile Terpadu, saat ditemui di kantornya menjelaskan terkait berhentinya kompensasi uang debu bulan Oktober dan berhentinya pegawai, dikarenakan pihaknya menyelamatkan perusahaan dari kerugian.
“Secara perlindungan kepada perusahaan dengan periode di kuartal terakhir 2023, memutuskan Kompensasi kepada masyarakat dan operasional lainnya untuk sementara dihentikan,” paparnya.
Di awal semester, kata Bachrul, Perusda Semeru telah mengajukan penyertaan modal kepada Pemerintah Daerah untuk pengelolaan Stockpile Terpadu masih belum ada jawaban dan untuk mencegah potensi kerugian perusahaan, maka semua aktifitas pegawai dan pengeluaran kompensasi di Stockpile Terpadu dengan berat hati dihentikan.
“Per 1 November 2023 kami menulis statement kepada Bu Pj Bupati Lumajang, Perusda Semeru mengundurkan diri dari penugasan di Stockpile Terpadu dan perlu digaris bawahi hanya pengunduran diri dari penugasan saja, sedangkan kami masih ada penugasan yang lain yaitu pupuk, sedangkan untuk pengelolaan selanjutnya oleh siapa, kami tidak bisa memutuskan karena itu wewenang Pemkab,” jelasnya waktu itu.
Sedangkan menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, saat dikonfirmasi terkait berhentinya uang kompensasi dan penghapusan pegawai yang ada di Stockpile Terpadu, serta pengunduran diri Perusda Semeru dari penugasan pengelolaanya dan diserahkan kepada dinas lain, Agus menjelaskan, jika Stockpile Terpadu merupakan bagian usaha dari PD Semeru, dan selanjutnya untuk konfirmasi ke pihak Direksi dan Pengawas PD Semeru.
“Perusahaan Daerah berbeda tata kelola nya dengan OPD, audit nya juga berbeda, OPD diaudit oleh BPK, PD diaudit oleh auditor independen, Stockpile Terpadu masih merupakan bagian dari usaha PD Semeru, OPD tidak bisa mengambil alih usaha nya perusahaan daerah,” tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H Akhmat pada Banyuwangi.viva.co.id menyayangkan jika sampai Stockpile Terpadu ini bubar. Sebab pihaknya sudah melakukan komunikasi informal dengan beberapa pihak, bahkan dengan pemerintah juga sudah. Mungkin sistemnya saja yang mau dilakukan perubahan oleh pemerintah.
“Hanya dalam pengelolaan Stockpile Terpadu itu akan dipasrahkan sepenuhnya kepada Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, seperti urusan sewa lahan itu, ya dipasrahkan sepenuhnya kepada BPRD, tapi pengelolaannya itu diberikan kepada Perusahaan Daerah (PD) Semeru Kabupaten Lumajang, yang merupakan Badan Usaha Mulik Daerah (BUMD), dan itu informasi yang kami tangkap,” ujar politisi PPP ini.
Pada prinsipnya, kalau sebagai saran dari wakil rakyat, menurut H Akhmat, pihak pemerintah jangan diam terhadap Perusda Semeru, bagaimanapun BUMD ini, menjadi tanggung jawab dari pemerintah.